Komisi C DPRD Gresik Minta DPU Tingkatkan Pengawasan Proyek

Komisi C DPRD Gresik Minta DPU Tingkatkan Pengawasan Proyek Anggota Komisi C DPRD Gresik, Noto Utomo. (Syuhud/BANGSAONLINE)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dalam beberapa kesempatan sidak proyek yang menjadi tanggungjawab DPU (Dinas Pekerjaan Umum), Komisi C DPRD Gresik banyak menemukan kejanggalan soal hasil proyek tersebut. Baik itu proyek pembangunan jalan, jembatan maupun gedung.

Di wilayah Gresik selatan misalnya, di sebuah desa di wilayah Driyorejo ditemukan bukti kalau jembatan yang dibangun dari dana APBD itu pengerjaannya kurang bagus. Bahkan, Komisi C yang membidangi pembangunan itu menengarai pengerjaan proyek tersebut menyalahi bestek (besaran teknis). Kalau proyek-proyek yang dikerjakan dengan model seperti itu terus dibiarkan, maka bisa dipastikan, bisa jebol anggaran APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Gresik.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Sebab, proyek-proyek itu tidak bisa lama dimanfaatkan masyarakat, sehingga tahun mendatang tidak menutup kemungkinan akan dialokasikan anggaran lagi untuk dikerjakan.

“Semua itu bisa terjadi karena lemahnya pengawasan. Karena itu, kami meminta DPU untuk meningkatkan pengawasan pengerjaan proyek,” kata Anggota Komisi C DPRD Gresik, Noto Utomo.

Selain proyek jembatan, banyak proyek pengerjaan jalan yang menelan anggaran miliaran, pengerjaannya ada indikasi kuat tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran dan Biaya). Sebagai contoh, proyek jalan yang panjangnya sekitar 1 km lebih yang membentang antara Jalan Surowiti-Serah di Kecamatan Panceng. Proyek yang menelan anggaran hampir Rp 3 miliar lebih itu baru dikerjakan 1 tahun, tapi sudah rusak di sana-sini.

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

“Ada banyak indikasi kecurangan yang dilakukan oleh pekerja/rekanan. Di antaranya, ketebalan urukan sirtu maupun pedel yang tidak sesuai dengan kontrak, dan tidak dipakainya batu agregat sesuai dengan perencanaan. Jalan di Surowiti-Serah itu sampingnya banyak yang ambrol, kemudian badan dan bahu jalan banyak yang mengelupas,” ungkap politisi muda PDIP asal Kecamatan Bungah ini.

Komisi C meminta agar DPU tidak gampang mencairkan anggaran untuk proyek-proyek yang sudah rampung dikerjakan oleh pemborong atau rekanan sebelum DPU tahu langsung atau bahkan melihat sendiri kondisi-kondisi proyek tersebut. Bahkan, kalau bisa Kepala DPU Bambang Isdianto harus turun sendiri ke lapangan untuk melihat proyek.

“Komisi C khawatir oknum-oknum pegawai pengawas di DPU ada yang sengaja memanipulasi data pengawasan. Proyek yang hasilnya tidak bagus, dibilang bagus karena ada sesuatunya dari rekanan. Jika itu dibiarkan, maka bisa amburadul pembangunan di Kabupaten Gresik,” cetus Noto.

Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik

Selain itu, proyek listrik yang ada di DPU sekarang juga mendapatkan sorotan serius oleh Komisi C DPRD Gresik. Sebab, proyek itu rawan dimanfaatkan oleh oknum-oknum pejabat di lingkup DPU untuk bermain. Caranya, oknum pejabat di DPU itu memiliki akses langsung kepada para penjual peralatan listrik dan kelengkapannya. Mulai tiang lampu, hingga lampunya. Kemudian, oknum pejabat itu ikut bermain di dalamnya.

Komisi C DPRD Gresik mendapatkan laporan, kalau di DPU ada oknum pejabat yang seolah-olah menjadi raja kecil di DPU. Dia yang mengatur proyek-proyek di DPU. Bahkan, untuk material proyek seperti lampu dan sejenisnya dia yang mengatur. Sedangkan, kontraktor atau rekanan hanya terima matang (jadi).

Kondisi itu, tambah Noto, sekarang yang menimbulkan kegaduhan di kalangan pegawai di DPU. Bahkan, kontraktor maupun rekanan juga ikut-ikutan dibuat gaduh. Jika kondisi tersebut tidak segera dinetralisir, maka bisa dipastikan, akan ada persoalan besar di DPU Gresik. Padahal, DPU Gresik merupakan ujung tombak pembangunan.

Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029

Terlebih, pascaditariknya proyek-proyek fisik baik di Dinkes (Dinas Kesehatan) maupun Dispendik (Dinas Pendidikan) yang mencapai ratusan miliar.

“Di DPU sendiri sebelum proyek di Dinkes dan Dispendik ditarik, ada anggaran untuk proyek mencapai Rp 750 miliar lebih. Kalau digabung dengan proyek di Dinkes dan Dispendik, anggaran proyek di DPU bisa tembus hampir R 1 triliun atau hampir 50 persen dari kekuatan APBD Gresik tahun 2015 yang mencapai Rp 2,5 triliun lebih,” terangnya.

Juga tidak kalah penting lagi, kata Noto, Komisi C tidak akan bosan-bosan mengingatkan kepada Kepala DPU, agar tidak muda memberikan toleransi kepada para rekanan yang tidak bisa merampungkan proyek sesuai dengan kontrak, terlebih menjelang akhir tahun anggaran. Sebab, toleransi itu kalau mengacu hasil proyek tahun-tahun sebelumnya, didapati banyak proyek yang dikerjakan asal-asalan, karena kontraktornya diburu waktu. “Sehingga, proyek yang dihasilkan tidak bagus,” katanya.

Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Minta TAPD Tak Sodorkan Draft KUA PPAS yang Belum Rampung

Komisi C menyadari apa yang dilakukan oleh Kepala DPU itu tidak menyalahi aturan. Sebab, ada rujukan Peraturan Menteri PU (Pekerjaan Umum) Nomor 14 tahun 2013, tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi. Dimana, dalam Permendagri tersebut disebutkan, diperbolehkan proyek yang belum rampung dikerjakan hingga akhir tahun anggaran, bahkan diberikan batas toleransi hingga 50 hari kerja. “Tapi perlu dingat justeru Peraturan Menteri PU itu banyak digunakan alibi para rekanan untuk mengolor-olor hasil proyek. Itu yang membahayakan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO