PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa, mengizinkan pemerintah daerah setempat menggunakan dana Tak Terduga (TT) untuk penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK). Sejak permohonan Pendapat Hukum (LO) dan tak sampai seminggu, kejari langsung menyetujui hal tersebut.
Dokumen persetujuan langsung diserahkan ke Plt Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko. David mengatakan bahwa pertimbangan untuk menyetujui penggunaan Dana TT itu karena kasus PMK terus meningkat, dan sesuai dengan permintaan dari Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga: Banjir Dukungan! Khofifah Dirubungi Ribuan Pekerja SKT Sampoerna Plant Kraksaan
"Dasar-dasar itu sebelumnya telah kami kaji dan sudah ajukan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan selanjutnya kami ekspose kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ujarnya, Kamis (7/7/2022).
Tidak hanya itu, David juga menjelaskan jika isi dari LO itu adalah untuk penanganan wabah PMK di Kabupaten Probolinggo. Di mana, Pemkab Probolinggo dapat menggunakan dana TT dengan beberapa syarat.
"Syarat itu yakni agar dana tersebut digeser dahulu kepada dinas pertanian. Selanjutnya, dinas pertanian dapat melakukan penunjukan langsung untuk operasional kegiatan, namun hanya untuk hal-hal yang sifatnya darurat saja, dan untuk selebihnya sudah kami uraikan di dalam LO kami," jelasnya.
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
Sementara itu, Timbul mengaku bangga dengan langkah cepat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Menurut dia, proses penanganan PMK harus segera dilakukan.
“Karena wabah ini sifatnya mendadak dan masif, sehingga kami perlu untuk meminta pendapat hukum tentang penggunaan anggaran taktis ini. Sehingga, tidak ada kegamangan bagi OPD terkait pada saat proses penyerapannya nanti,” ucap Timbul.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, Maryoto, menyatakan pihaknya akan segera melakukan pengajuan SPN kepada bagian keuangan untuk segera membelanjakan yang saat ini sedang berproses.
Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pencuri dan 2 Penadah
"Besaran dana yang kami butuhkan sebesar Rp13 miliar untuk penanganan wabah PMK secara menyeluruh di Kabupaten Probolinggo. Ini mencakup pembelian obat, vaksin, alat-alat perlindungan diri (APD) dan dana Satgas," kata Maryoto. (ndi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News