Warga Desa Ngemplakrejo, Kabupaten Pasuruan, Terang, saat menemui anaknya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Tuban, Siswarno, mengatakan bahwa pembukaan layanan kunjungan tatap muka tersebut masih tahap percobaan dan dilakukan secara serentak di wilayah Jawa Timur. Sehingga, dalam seminggu hanya dilakukan dua kali pertemuan dan digilir setiap blok tahanan.
"Hari ini mulai dibuka kembali kunjungan tatap muka bagi keluarga narapidana. Karena masih uji coba setelah berjalan beberapa kali akan terus dievaluasi. Mana yang perlu diperbaiki," kata Siswarno.
Pria asli Tuban ini berujar, untuk sementara ini hanya keluarga inti yang diperbolehkan berkunjung. Seperti orang tua, istri atau suami, dan anak. Setiap WBP diberi kesempatan 10 menit menerima kunjungan keluarga.
“Kita utamakan pembesuk adalah keluarga inti dari warga binaan, dan itu dibuktikan oleh Kartu keluarga ataupun buku nikah,” imbuhnya.
Namun begitu, sejumlah syarat harus dipenuhi pengunjung untuk membesuk WBP. Yaitu, wajib melaksanakan vaksinasi booster atau vaksin ketiga. Tapi, jika tamu belum menerima vaksin booster maka disarankan untuk menyerahkan swab antigen dengan hasil negatif.
"Sesuai arahan dari pusat, syarat pembesuk bisa masuk adalah vaksin ketiga atau vaksin booster," tutupnya. (gun/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




