SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Polres Sampang terus melakukan pengembangan peristiwa pembunuhan di Desa Mandangin, Kecamatan Sampang yang menimpa pada korban NH (7) yang dibunuh oleh tersangka AM (14).
Kali ini, jajaran Satreskrim Polres Sampang melakukan adegan rekonstruksi di depan Wicaksana Laghawa. Adapun adegan rekonstruksi pembunuhan dihasilkan sebanyak 26 adegan.
Baca Juga: Polres Sampang Gelar Tes Urine Dadakan pada Personel Unit Jatanras
"Dari hasil adegan rekonstruksi pembunuhan yang bermotif ingin memiliki perhiasan di Mandangin dihasilkan sebanyak 26 adegan," ucap Kasatreskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, Rabu (13/7/2022).
AKP Irwan mengungkapkan, korban dibunuh oleh tersangka awalnya mulut korban dibekap menggunakan kerudung. Kemudian tangan dan kakinya diikat dengan tali nilon. Setelah itu dipukul dengan batu.
"Meski diikat dengan kerudung dan tali nilon, korban tak kunjung meninggal. Akhirnya pelaku menggunakan batu untuk dipukulkan di bagian kepala dan mulut dan akhirnya korban meninggal," ungkapnya.
Baca Juga: Ulama dan Tokoh Apresiasi Kinerja Kasatreskrim Polres Sampang
Dari hasil investigasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pulau Mandangin, korban ditemukan banyak ikatan tali. Sebab, masyarakat Desa Mandangin mayoritas nelayan.
"Ditemukannya korban di saluran air itu masih terikat dengan tali nilon dan kerudung," jelasnya.
(Adegan tersangka saat membekap mulut korban dengan kerudung)
Irwan mempertegas bahwa tersangka pembunuhan terhadap NH hanya satu pelaku, walau sebelumnya memang ada dua orang yang diamankan. Pihaknya juga sudah memeriksa tiga saksi meliputi dari tetangga dan keluarga korban.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
"Untuk pelaku pembunuhan terhadap NH hanya satu pelaku yaitu AM," tegasnya.
Usai korban dibunuh oleh pelaku, lanjut Irwan, perhiasan emas berupa anting dan gelang yang diambil oleh pelaku akan dipergunakan untuk membeli baju baru dan saku Lebaran.
"Hasil pengakuan pelaku emas itu mau dijual kemudian uangnya akan dipergunakan membeli baju baru dan saku Lebaran Idul Adha," pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan
Seperti berita sebelumnya, tersangka dijerat pasal 340 subsider 388 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan minimal 15 tahun. (mim/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News