Bupati Ikfina Miris dengan Lonjakan Kasus Nikah Muda

Bupati Ikfina Miris dengan Lonjakan Kasus Nikah Muda Bupati Ikfina ketika berbicara di depan kader LKKNU.

Menurut Ikfina, hasil observasi menunjukkan setidaknya terdapat 9 faktor yang menurut para informan menjadi pendorong praktik perkawinan anak. Faktor sosial 28,5 persen, menjadi yang paling menonjol sebagai pendorong kasus perkawinan anak

"Yang paling besar adalah faktor sosial, karena ini termasuk pola pikir yang dipengaruhi pendapat-pendapat terutama saat ini adanya informasi di medsos," ucapnya.

Adapun untuk melancarkan pencegahan dan penurunan angka stunting di wilayah Kabupaten Mojokerto, pemkab setempat telah menandatangani MoU dengan Pengadilan Agama Kabupaten Mojokerto.

"MoU ini terkait stunting, khususnya dispensasi nikah. Calon pengantin yang belum usia 19 tahun kita cegah dulu. Agar bisa menunda pernikahannya," ujarnya.

Ikfina mengatakan, BKKBN juga telah merekomendasikan usia pernikahan yang ideal di usia yang sudah matang, yaitu di usia 21 tahun untuk wanita dan 25 tahun untuk pria.

"Meskipun undang-undang perkawinan ini menetapkan 19 tahun. Tetapi inilah usia ideal secara fisik dan psikis," pungkasnya. (yep/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO