Polresta Sidoarjo Ringkus Pelaku Pembunuhan di Sukodono

Polresta Sidoarjo Ringkus Pelaku Pembunuhan di Sukodono Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat konferensi pers terkait pembunuhan yang menggegerkan warga Sukodono.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tim Resmob Satreskrim Polresta tak butuh waktu lama untuk mengungkap pembunuhan yang sempat menggegerkan warga di Desa Ngaresrejo, Kecamatan Sukodono. Pelaku merupakan pria asal Trenggalek berinisial YW (29) yang terdesak faktor ekonomi karena istrinya hamil tua.

“Ia berjalan kaki dari Bungurasih sampai dengan wilayah Sukodono. Tujuannya untuk mencari orang lengah dan bermaksud mengambil barang berharga korban,” kata Kapolresta , Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat konferensi pers, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk

“Datang menghampiri korban (WAS), pelaku langsung menusuk sebanyak empat kali pada bagian dada menggunakan sebilah pisau. Mengetahui korban tak berdaya dan bersimbah darah, YW mengambil barang berharga berupa motor matic, satu HP, dan dompet yang berisi identitas diri, STNK motor, serta kartu ATM,” paparnya menambahkan.

Setelah mendapatkan barang berharga itu, YW kemudian kabur dan petugas langsung bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini. Berbekal keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian dan kerja sama polres jajaran, diketahui pelaku membawa motor matic yang dicurigai hasil pencurian masuk ke wilayah Trenggalek.

“Dari informasi yang masuk ke kami, segera Tim Resmob Polresta bersama Polres Trenggalek melakukan pengejaran pelaku. Hingga berhasil kami tangkap pukul 8 malam di Desa Nglebeng, Panggul, Trenggalek,” ucap Kusumo.

Baca Juga: Pastikan Rampung Total, Plt Bupati Sidoarjo Sidak Pengerjaan Betonisasi Jalan

YW sempat berupaya kabur dan mengancam keselamatan petugas dengan menggunakan senjata tajam saat hendak ditangkap. Sehingga, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.

Pelaku kini diamankan di Polresta dan dikenai ancaman pasal 339 KUHP hukuman penjara paling lama 20 tahun atau paling berat seumur hidup. Ditambah Pasal 365 ayat (3) KUHP Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun. (cat/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO