GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik saat ini tengah bekerja untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi anggaran penyertaan modal sebesar Rp25 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gresik Tahun 2019, untuk Perumda Giri Tirta.
Penyidik Polres Gresik saat ini juga tengah mendalami laporan dugaan penyimpangan tarikan meteran air dari pelanggan yang berlangsung sejak tahun 2004. Dari tarikan untuk pembelian meteran air itu, ditengarai terkumpul anggaran yang mencapai Rp 42,75 miliar lebih.
Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo
"Iya betul bang. Kami masih bekerja dalam penanganan perkara itu," ucap Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Sabtu (16/7/2022).
Menurut Wahyu, untuk menindaklanjuti laporan itu, pihaknya saat ini tengah menunggu hasil audit dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Gresik.
Dua kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gresik yang sekarang berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta Gresik itu dilaporkan Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Mas'ud, dan Kordinator rganisasi Kemasyarakatan (Orkesmas) Informasi dari Rakyat (IDR) Choirul Anam, pada 27 Mei dan 11 Juli 2022. Seperti yang dilaporkan Orkesmas IDR di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dengan Surat Bernomor: 020/IDRGSK/VII/2022.
Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik
Pertama, penyalahgunaan dana meter air sebesar Rp 42,75 miliar. Kedua, penyertaan modal APBD tahun 2019 sebesar Rp 25 miliar.
Menurut Cak Anam, sapaan akrabnya, dugaan korupsi penyalahgunaan dana meter air sebesar Rp 42,75 miliar berawal adanya SK Bupati No. 27 Tahun 2004. Dalam SK tersebut dana meteran air Rp 2.500 dibebankan kepada pelanggan setiap bulan saat pembayaran pemakaian air.
Dana tersebut, kata Cak Anam, adalah dana yang dihimpun dari pelanggan untuk pengganti meter air yang diestimasi 5 tahun akan rusak. Faktanya, meter air yang terpasang pada pelanggan sudah puluhan tahun belum pernah rusak dan tidak pernah diganti.
Baca Juga: Eks Kades Sekapuk Gresik Penggagas 'Desa Miliarder' Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Aset
"Pungutan itu sampai sekarang tidak jelas. Karena tidak ada peremajaan meteran sehingga memunculkan kontroversi penagihan setiap bulannya. Ada yang tiba-tiba tagihan melonjak. Sehingga, banyak protes dari pelanggan sampai hari ini," bebernya.
Anam lantas merinci dana meter air sebesar Rp 42,75 miliar yang diduga dikorupsi tersebut. Dari total pelanggan PDAM (Perumda) 75.000 pelanggan sejak SK Bupati No. 27 Tahun 2004 ditetapkan adalah, Rp 2.500 X 228 bulan X 75.000 pelanggan = Rp 42,75 miliar.
"Jadi, kami memperkirakan dana tarikan meteran air masyarakat pelanggan yang terkumpul sejak 2004 mencapai Rp 42,75 miliar," ungkapnya kepada BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Kemudian, tambah Anam, dana penyertaan modal dari APBD Gresik Tahun 2019 Rp 25 miliar. Dana sebesar itu salah satunya untuk perbaikan jaringan instalasi air. Namun, sampai sekarang peruntukan dan pertanggungjawaban uang rakyat itu tak jelas. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News