GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik saat ini tengah bekerja untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi anggaran penyertaan modal sebesar Rp25 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gresik Tahun 2019, untuk Perumda Giri Tirta.
Penyidik Polres Gresik saat ini juga tengah mendalami laporan dugaan penyimpangan tarikan meteran air dari pelanggan yang berlangsung sejak tahun 2004. Dari tarikan untuk pembelian meteran air itu, ditengarai terkumpul anggaran yang mencapai Rp 42,75 miliar lebih.
BACA JUGA:
- Penyebab Tewasnya Saksi Perampokan Agen BRILink di Gresik Masih Misterius
- Korban Tewas di Kebun Jagung Ternyata Sempat Jadi Saksi Kasus Pembunuhan Agen BRILink
- Geger! Warga Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Ladang Jagung Desa Wotan
- Gandeng Kodim 0817, Polres Gresik Kirim Bantuan untuk Korban Gempa di Bawean
"Iya betul bang. Kami masih bekerja dalam penanganan perkara itu," ucap Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Sabtu (16/7/2022).
Menurut Wahyu, untuk menindaklanjuti laporan itu, pihaknya saat ini tengah menunggu hasil audit dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Gresik.
Dua kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gresik yang sekarang berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta Gresik itu dilaporkan Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Mas'ud, dan Kordinator rganisasi Kemasyarakatan (Orkesmas) Informasi dari Rakyat (IDR) Choirul Anam, pada 27 Mei dan 11 Juli 2022. Seperti yang dilaporkan Orkesmas IDR di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dengan Surat Bernomor: 020/IDRGSK/VII/2022.
Pertama, penyalahgunaan dana meter air sebesar Rp 42,75 miliar. Kedua, penyertaan modal APBD tahun 2019 sebesar Rp 25 miliar.