Berkas Tahap 1 Pembunuhan di Mandangin Masuk ke Kejari Sampang

Berkas Tahap 1 Pembunuhan di Mandangin Masuk ke Kejari Sampang Adegan rekonstruksi pembunuhan oleh tersangka di Polres Sampang. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di , Kecamatan Sampang, memasuki tahap baru. Kini, berkas tersangka AM telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang.

Unit Pelayanan Perlindungan Anak (Unit PPA) Aiptu Reza Purnomo Hadi membenarkan bahwa berkas pembunuhan di Pulau Mandangin masuk tahap pertama.

Baca Juga: Nekat Balap Liar saat Bulan Ramadhan, Motor Bisa Ditahan Sampai Lebaran

"Berkas tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang," ucapnya, Senin (18/7/2022).

Menurut Reza, korban dan tersangka pembunuhan sama-sama anak di bawah umur. Pembunuhan terjadi karena tersangka ingin memiliki perhiasan yang dipakai oleh korban.

"Korban inisial (NH) 7 tahun dibunuh oleh tersangka (AM) 14 tahun karena ingin memiliki perhiasan emas yang dipakai korban," ungkapnya.

Baca Juga: Viral Rumah Eks Sekdes Asemraja Sampang Disegel, Diduga karena Kalah Taruhan Pilkada

Saat ini, tersangka AM ditahan di rutan . Sebab, AM merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH). Oleh sebab itu, berkas perkara dikebut.

"Karena ABH, tersangka selama di mendapatkan pengawasan dan pendampingan dari pekerja sosial (peksos) dan pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A)," tambahnya.

Ia menjelaskan, berkas perkara tahap pertama yang dilimpahkan ke meja hijau itu berupa berita acara pemeriksaan (BAP) seperti foto korban, tersangka, saksi, dan lainnya guna diperiksa oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Selamat! Ini Cara Dapat BLT BBM Rp300 Ribu dan Cek Nama Anda Sebagai Penerima, Kapan Jadwal Cairnya?

"Jika tahap pertama ini tidak pengembalian berkas, maka akan segera dinaikkan ke P21 terhitung 8 hari dari besok," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, motif tersangka melakukan pembunuhan karena ingin menguasai perhiasan emas milik korban. Modusnya, tersangka mengajak korban rujakan untuk melancarkan aksinya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 subsider 388 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan minimal 15 tahun. (tam/mar)

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Lapen Sampang, Aktivis Berencana Kembali Gelar Aksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO