SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Misteri kematian Nenek Riyani asal Kecamatan Jangkar berhasil diungkap Satreskrim Polres Situbondo. Nenek berusia 80 tahun ini tewas akibat dibunuh oleh anak kandungnya sendiri, Sahwani (44).
"Kami sudah memeriksa 6 orang saksi. Tersangkanya saudari Sahwani, anak kandung korban," kata Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H. saat konferensi pers, Selasa (19/07/2022).
Baca Juga: Tiga Bagian Tubuh Korban Mutilasi di Ngawi Disatukan dalam Liang Kubur di Blitar
Ia mengungkapkan, kasus pembunuhan itu berhasil diungkap setelah penyidik melakukan upaya penyelidikan mulai dari olah TKP, visum, outopsi terhadap jenazah korban, memeriksa sejumlah saksi, serta barang bukti yang ada.
"Terjadi percekcokan antara keduanya, dan tersangka merasa tersinggung, hingga melakukan tindakan kekerasan dengan menggunakan sejumlah barang yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkapnya.
Setelah ditetapkan tersangka, lanjut AKBP Andi, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan psikologi. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka.
Baca Juga: Korban Mutilasi dalam Koper di Ngawi, Ternyata Seorang Janda SPG Kosmetik
"Kami akan melakukan pemberkasan, dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk proses lebih lanjut," ujarnya
Awalnya, pasal yang disangkakan yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Namun berdasarkan fakta-fakta yang ada, pasal tersebut dicabut karena tidak mengarah ke pasal pencurian dan kekerasan.
"Tersangka kami jerat Pasal 44 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (P-KDRT) subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukumannya 15 tahun," pungkasnya.
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Karyawan Indomaret di Jombang, 30 Adegan Diperagakan
Sebelumnya, korban ditemukan meninggal dunia oleh tetangganya sekitar pukul 08:30 WIB pada Rabu, 6 Juli 2022. Saat ditemukan, ada sejumlah bekas luka dan cekikkan di leher. (mur/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News