KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sosialisasi Perwali Perubahan No 19 Tahun 2015 dihadiri Ketua RT di wilayah Kecamatan Mojoroto, digelar Rabu (22/4) malam, di Aula Muktamar Lirboyo, berlangsung cukup panas.
Sejumlah Ketua RT tidak puas atas pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat (Prodamas) dianggap justru membodohi masyarakat. Mereka menagih janji Walikota Abdullah Abu Bakar memberi bantuan Rp 50 juta per RT per tahun, harusnya dikelola RT, sesuai kebutuhan merupakan bagian dari kontrak politik, saat digelar Pemilihan Walikota (Pilwali) tahun lalu.
Baca Juga: Di Kelurahan Banjaran Kota Kediri, Paslon Fren Janji akan Lanjutkan Prodamas
Ratusan Ketua RT dan Kepala Kelurahan hadir di Aula Muktamar sesuai undangan diterima 2 hari lalu, terkait sosialisasi BPJS Kesehatan, dan informasi terkait perubahan Perwali. Acara langsung membahas terkait kendala dan sosialisasi Perwali Perubahan. Ketua RT pun mengaku kaget, karena perubahan Perwali ini rupanya telah direvisi yang kedua kalinya.
Awalnya Perubahan Perwali No. 52 Tahun 2014 kemudian diterbitkan Perwali Perubahan No. 19 Tahun 2015 dengan revisi sejumlah pasal yang dianggap meresahkan Ketua RT.
Hadir sejumlah pejabat Pemkot, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Suprapto, Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Uun Ahmad Nurdin, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Bagus Alit, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dr Sentot Imam Suprapto, Kepala BPJS Kesehatan Wahyudi Purwanto.
Baca Juga: Prodamas di Kelurahan Semampir Kota Kediri Rampung Tepat Waktu
Ketua RT 01 RW 06 Kelurahan Pojok Imam M, menduga ada permainan dilakukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam menyusun dan membuat laporan terkait Rencana Anggaran Belanja (RAB). “Harganya tidak cocok dengan yang dibeli, semua harganya di bawah harga di toko. Jika ada perubahan dan tidak sesuai, nanti kami yang masuk penjara,” kata Imam, disambut tepuk tangan ratusan Ketua RT yang hadir.
Ketua RT 01 RW 05 Kelurahan Banjarmlati, Sunawan mengaku tidak pernah diajak koordinasi dan begitu mendapat bantuan mesin bordir dan obras, muncul kendala listriknya tidak kuat daya. “Seumpama kami ingin menambah daya pada Prodamas tahun depan, apakah bisa?” kata Sunawan.
Tidak kalah pedasnya, pernyataan disampaikan Sariadi, Ketua RT 11 RW 02 Kelurahan Bandar Kidul. Dengan logat Jawa kental begitu memegang microphone langsung berdiri. “Yen ngene iki penjara bek poro RT. Opo meniko Kepermen? Selama ini menerima bantuan dan kita kelola tidak pernah ada kendala. Masak kami suruh kerja bakti dan ketika ada masalah hukum, kok disuruh bertanggungjawab,” kata Sariadi menjadikan suasana gemuruh di aula berada di lingkungan PP. Lirboyo.
Baca Juga: UMKM Kampung Tahu Menaruh Harapan pada Bunda Fey Bila Terpilih di Pilwalkot Kediri
Kepala Bappeko meminta para 14 kepala kelurahan di wilayah Mojoroto untuk membantu menyampaikan info yang benar kepada warganya.
“Perlu dicatat, dalam Perwali Perubahan No 19 Tahun 2015, penanggungjawab pengadaan barang itu PPTK. Jika beli, Ketua RT harus diajak, kemudian Pak RT harus menyimpan dengan baik. Jika tidak ada gudang, dana Prodamas bisa disisihkan. Sekali lagi kepada Kepala Kelurahan, mohon transparan dalam pembuatan DPA,” jelas Suprapto.
Kepala KPM, Uun menyampaikan bahwa sesuai petunjuk Walikota Kediri terkait Prodamas, Perubahan Perwali No 52 Tahun 2014 telah dihapus.
Baca Juga: Cawali Bunda Fey Minta Prodamas Kota Kediri Dilanjutkan
“Bahwa penanggung jawab anggaran adalah PPTK, barang yang dibelanjakan selanjutnya diserahkan kepada ketua RT dalam bentuk hibah. Semua itu telah diatur dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dan untuk teknis di lapangan telah dibentuk tim pengawas, tim pelaksana kegiatan dan tim pendamping. Kami minta Ketua RT tidak resah atas maraknya pemberitaan di sosial media atau berita miring apapun tentang Prodamas,” tegas Uun.
Ada beberapa Ketua RT protes dan mengaku tidak dilibatkan dalam penyusuan NPHD. “Ini kan merupakan perjanjian kontrak kerja, saya pelajari ada sejumlah pasal yang menjelaskan kita harus bertanggung jawab. Jika mengacu UU No 5 Tahun 2007 mengatur hibah menjadi acuan Perubahan Perwali, apakah bisa dana hibah dijalankan terus – menerus. Padahal janji Mas Abu (Walikota Kediri, red) akan diberikan kepada Ketua RT selama 5 tahun,” kata Imam, Ketua RT terlihat tidak puas atas jawaban dari para narasumber.
Terkait hal di atas, Plt Kepala BPKA meminta semua pihak dan RT untuk bisa memanfaatkan Prodamas sesuai dengan perencanaan awal.
Baca Juga: Di Manisrenggo Kota Kediri, Warga Dukung Bunda Fey Menang dan Lanjutkan Prodamas
“Kami masih melakukan evaluasi dan memang kendala komunikasi di lapangan menjadi prioritas. Terkait akan diterbitkannya Perwali Perubahan yang baru, sedang kami sosialisasikan sambil menunggu legal opinion dari Kejaksaan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News