KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Pasuruan melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tentang pemanfaatan sertifikat elektronik melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Hal ini sebagai salah satu upaya mendukung digitalisasi layanan di Kota Pasuruan.
Kerja sama itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kokoh Arie Hidayat mewakili Pemkot Pasuruan, bertempat di Aula BSSN, Depok, Rabu (20/7/22).
BACA JUGA:
- Pesan Wakil Wali Kota Pasuruan di Akhir Tahun Kepemimpinan Bareng Gus Ipul
- Haul Mbah Slagah Dipadati Jamaah, Wakil Wali Kota Pasuruan: Menambah Keberkahan Bulan Syawal
- PLUT-KUMKM Diresmikan, Gus Ipul Harap Difungsikan Jadi Pengembangan Koperasi dan UMKM
- Gus Ipul Salat Idulfitri 1445 H Bersama Warga Bugul Permai Kota Pasuruan
"Alhamdulillah kita telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BSSN tentang pemanfaatan sertifikat digital yang nantinya akan digunakan dalam naskah dinas. Ini sebagai salah satu upaya kita dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan di Pemerintah Kota Pasuruan," ujar Kokoh ketika ditemui di Aula BSSN.
Menurutnya, tujuan pemanfaatan sertifikat elektronik ini untuk meningkatkan kualitas layanan publik, seiring tranformasi digital. Dengan sertifikat elektronik, juga dapat mencegah tindak kejahatan pemalsuan dokumen karena keaslian naskah serta identitas penandatanganan dokumen terjamin.
Hal ini juga mendukung digitalisasi arsip yang terjamin orisinalitas dan keamanan informasinya. Nantinya, pemanfaatan sertifikat elektronik juga akan diikuti oleh seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Pasuruan.
"Nantinya kita akan segera melakukan verifikasi berdasarkan arahan Bapak Wali Kota. Kita akan verifikasi penandatangan naskah digital untuk didaftarkan agar mendapatkan sertifikat digital sebagai penandatangan naskah dinas," imbuh Kokoh.