Sidak Swalayan Penjual Mihol di Bojonegoro, Petugas Temukan Kemasan Produk Rusak

Sidak Swalayan Penjual Mihol di Bojonegoro, Petugas Temukan Kemasan Produk Rusak Sidak swalayan penjual minuman beralkohol di Bojonegoro hanya temukan mamin kemasan rusak tak layak jual. (Eky Nurhadi/BANGSAONLINE)

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Tiga instansi yang terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro, melakukan inspeksi mendadak (sidak) keberadaan minuman beralkohol (mihol) di sejumlah pertokoan, swalayan dan pusat perbelanjaan di Bojonegoro, Jumat (24/4).

Sidak itu dilakukan setelah ada pemberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendagri) RI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Permendagri Nomor 20 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Baca Juga: Ketua DPRD Tuban Minta Petugas Tak Tebang Pilih Saat Razia Toko dan Karaoke Penjual Mihol Ilegal

Sidak dilakukan di toko swalayan Giant yang berada di Jalan Teuku Umar, Bravo Supermarket yang berada di Jalan Pemuda, dan pusat perbelanjaan KDS yang berada di Jalan Veteran, Kota Bojonegoro.

Kepala Bidang Usaha dan Perdagangan Disperindag Bojonegoro, Yudhistira Nugraha mengatakan, dari hasil pemeriksaan produk minuman yang dijual di sejumlah toko swalayan dan pusat perbelanjaan itu tidak ditemukan minuman yang beralkohol. Sebelumnya, kata dia, pihak Disperindag memang telah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai pelarangan penjualan minuman yang dapat memabukkan tersebut.

“Dari pemeriksaan di sejumlah toko swalayan di Kota Bojonegoro hasilnya tidak ditemukan ada minuman yang beralkohol. Meski demikian, kami akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan,” ujar dia.

Baca Juga: PCNU Surabaya Kecewa Gubernur Tolak Perda Mihol, DPRD Upayakan Banding

Dia mengatakan, pihaknya juga telah melakukan sidak secara diam-diam di sejumlah minimarket di Bojonegoro untuk memantau dan mengawasi penjualan minuman beralkohol tersebut. Pengawasan diam-diam ini dilakukan di sejumlah minimarket yang tersebar di wilayah perkotaan dan kecamatan di Bojonegoro.

Sementara itu menurut Kabid Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Bojonegoro Ahmad Hernowo, meski tak ditemukan minuman beralkohol, tim sidak menemukan minuman kemasan yang tak layak jual.

"Minuman ini kemasannya penyok. Indikasinya sudah tidak steril dan kemasukan bakteri," ujar dia.

Baca Juga: Raperda Mihol Ditolak Gubernur, Golkar Balik Arah

Tiga instansi itu telah meminta kepada pengelola swalayan dan minimarket di Bojonegoro agar selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa makanan dan minuman yang dijual ke konsumen. Sebab, kata dia, makanan dan minuman yang telah kedaluwarsa apabila dikonsumsi dapat membahayakan kesehatan.

Ia mengatakan, menjelang puasa dan Lebaran biasanya peredaran makanan dan minuman meningkat dua kali lipat dari biasanya. Tetapi terkadang makanan dan minuman yang beredar di pasaran itu tidak layak konsumsi. Biasanya menjelang Lebaran, tim Pemkab Bojonegoro juga semakin intensif melakukan pengawasan dan pemeriksaan makanan dan minuman yang dijual di pasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO