BLITAR, BANGSAONLINE.com - Aksi perampokan terjadi di Perum GKR Jl Kalimantan Kota Blitar, Jumat (24/4) pagi. Perampok berjumlah 2 orang sempat merampas perhiasan. Karena dikepung polisi, perampok akhirnya menyerah. Satu perampok, ternyata ikut-ikutan menonton bersama warga.
Perampokan terjadi pukul 08.30 wib. Perampok mendatangi rumah Ismiarsi di Blok L Perum GKR. Perampok mengancam menggunakan golok dan meminta korban menyerahkan semua perhiasan. Awalnya korban melawan. Namun ancaman penjahat ternyata tidak main-main. Satu perampok menyabetkan goloknya ke tangan korban hingga berdarah.
Baca Juga: Kabur ke Indramayu, Pelaku Rampok dan Pembunuhan Dihadiahi Timah Panas oleh Tim Tiger Polres Ngawi
Korban akhirnya memberitahu letak perhiasan. Perampok membawa 2 liontin, 2 kalung seberat 20 gram, 6 cincin, 6 gelang, serta anting-anting. Nilai perhiasan itu ditaksir mencapai Rp 10 juta.
Saat perampok sibuk mengantongi hasil jarahan, Ismiati berteriak sekencang-kencangnya minta tolong. Beberapa warga secara spontan mendatangi rumah korban.
Satu pelaku berhasil kabur. Sementara satu perampok lain bersembunyi di salah satu rumah. "Warga melaporkan kejadian ini ke Polsek Sananwetan,’’ ujar Mujiono, salah satu warga.
Baca Juga: Empat dari Enam Pelaku Perampokan Rumah Pegawai Koperasi di Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hanya dalam hitungan menit beberapa polisi mendatangi TKP, dengan bersenjata lengkap laras panjang. Polisi mengepung rumah tempat sembunyi perampok ini, untuk menangkap salah satu perampok. Tidak kurang 3 jam polisi melakukan pengepungan, namun tidak juga berhasil menangkap pelaku.
Salah seorang anggota polisi kemudian menemukan petunjuk berupa jaket warna hijau, helm, serta perhiasan di selokan salah satu rumah di blok ini. Dari situ kemudian diketahui, kalau pelaku adalah penghuni di blok ini juga, berninisial SGS (37).
Kapolres Blitar Kota AKBP Yossi Runtukahu mengatakan, saat polisi sibuk mengepung TKP, pelaku ternyata ikut menyaksikan pengepungan, berbaur dengan warga. Ia masuk di kerumunan warga yang melihat aksi pengepungan. Setelah polisi menemukan beberapa bukti, akhirnya pelaku tidak berkutik dan langsung dibawa ke Mapolres Blitar Kota.
Baca Juga: Rumah di Manyar Gresik Disatroni Rampok, Perhiasan dan Iphone Raib
Pelaku mengaku melakukan aksi itu karena terdesak kebutuhan. Ia harus membayar uang sewa kontrakan rumahnya yang hampir habis senilai Rp 4 juta. "Akibat perbuatanya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News