TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Bukan yang pertama, kini Kabupaten Tulungagung kembali terima penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI sebagai salah satu Kabupaten Layak Anak (KLA) tingkat Nindya tahun 2022 pada Jumat (22/7/2022) malam.
Penyerahan penghargaan dilakukan secara langsung oleh Menteri PPPA RI I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E M.Si kepada Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM pada malam penghargaan di Novotel Bogor Golf Resort And Convention Center bersamaan dengan kabupaten lainnya.
Baca Juga: Warga Desa Ngrati Tulungagung Temukan Dua Sumur Kuno, Keluarkan Air Meski Musim Kemarau
Penghargaan itu tentu menjadi kebanggaan tersendiri untuk Kabupaten Tulungagung. Betapa tidak, terhitung sebanyak 4 kali memperoleh penghargaan sejak tahun 2018 lalu (peniadaan evaluasi Kabupaten Layak Anak di tahun 2020 karena pandemi Covid-19).
Menteri PPPA dalam sambutannya mengatakan, penghargaan Kabupaten Layak Anak tahun 2022 diberikan kepada 312 kabupaten/kota dengan rincian, 8 Utama, 66 Nindya, 117 Madya, dan 121 Pratama.
"Di tahun 2022 ada penambahan kabupaten/kota yang berhasil meraih penghargaan, 275 pada tahun 2021, dan tahun ini meningkat menjadi 312 kabupaten/kota. Ini berarti meningkat juga kesadaran pemerintah daerah dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak," ungkap Bintang.
Baca Juga: Hadiri Puncak Peringatan HAN 2022, Wabup Gresik Apresiasi dan Kagumi Penampilan dan Prestasi KAG
Sebagaimana guna mewujudkan Sumber Daya Manusia berkualitas dan berdaya saing sebagaimana yang ditargetkan dalam RPJMN 2020-2024, semua pihak diharuskan menyatukan kekuatan memenuhi hak dan melindungi anak-anak Indonesia, mengingat jumlah anak 30% dari seluruh jumlah penduduk Kabupaten Tulungagung sebanyak 270 juta jiwa.
"Pemenuhan hak dan Perlindungan khusus anak juga merupakan amanat konstitusi UUD Dasar Negara RI, KHA dan UU Perlindungan Anak. Sehingga secara hukum Indonesia terikat secara yuridis dan politis untuk mengimplementasikannya," paparnya
Selanjutnya, dengan tegas Menteri PPPA menambahkan bahwa kebijakan KLA berdasarkan amanat dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Oleh sebab itu pemerintah daerah diminta untuk mendukung kebijakan perlindungan Anak.
Baca Juga: Pemkab Tulungagung Terima Kunjungan Kaji Banding Pemkab Wonosobo Jateng
"Hak ini harus dipenuhi dengan mengintegrasikan seluruh sistem yang melingkupi anak seperti keluarga, sekolah dan masyarakat. Sesuai Pasal 21 ayat 4 dan 5 UU Nomor 35 tahun 2014 Pemda berkewajiban dan bertanggungjawab mendukung dan melaksanakan kebijakan Nasional dalam penyelengaraan perlindungan anak di daerah melalui pembanguan KLA agar bisa berkembang sesuai potensi dan kearifan lokal daerah," tegasnya
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menuturkan, penghargaan itu adalah berkat dari kerja keras instansi terkait dalam pemenuhan indikator untuk KLA tahun 2022.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Dinas KBPPPA, kecamatan dan desa, yang telah bekerja keras dan bekerja sama sehingga Kabupaten Tulungagung berhasil mempertahankan penghargaan Kabupaten Layak Anak kategori Nindya hingga kali ke empat," kata Bupati Maryoto.
Baca Juga: Sumenep Terus Berkomitmen Jadi Kabupaten Layak Anak
Ia menegaskan, dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak sejak tahap awal hingga akhir pendapat dan aspirasi anak harus diperhatikan dan dipertimbangkan guna memberikan masukan atas tanggapan dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang dilakukan oleh pemangku kebijakan.
“Anak sebagai generasi penerus dan potensi bangsa harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab semua pihak, sehingga diperlukan peran semua pihak untuk mewujudkan perlindungan anak di Kabupaten Tulungagung menuju Kabupaten Layak Anak," tuturnya. (fer/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News