KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Langkah tegas diambil Pemerintah Kota Blitar soal keberadaan minimarket berjejaring. Melalui dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP). perizinan minimarket berjejaring di Kota Blitar disetop.
Kepala DPMPTSP Kota Blitar Heru Pramono mengatakan langkah ini diambil karena saat ini keberadaan minimarket berjejaring di Kota Blitar sudah seperti jamur di musim hujan. Kata dia, kuota minimarket berjejaring sudah penuh sehingga tidak mungkin pihaknya mengeluarkan izin baru untuk usaha serupa.
Baca Juga: Peringati HUT ke-79 RI, Alfamart Berbagi ke Veteran di Sidoarjo
"Kita pastikan kalau Pemkot Blitar tidak akan menambah izin pendirian minimarket berjejaring lagi di Kota Blitar," ujar Heru, Selasa (26/7/2022).
Heru menjelaskan, sesuai Perda nomor 1 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pasar rakyat pusat perbelanjaan dan toko swalayan, jumlah minimarket berjejaring di Kota Blitar hanya dibatasi 22 unit. Selain itu, lokasi pendirian minimarket berjejaring juga dibatasi di 17 titik ruas jalan di Kota Blitar.
"Lokasi ini meliputi ruas jalan provinsi dan di ruas jalan kota. Lokasi pendirian minimarket berjejaring juga tidak boleh berdekatan dengan pasar tradisional," urainya.
Baca Juga: Pesan Wali Kota Blitar Jelang Laga Perdana Arema FC di Stadion Soepriadi
Meski tidak mengeluarkan izin lagi untuk pendirian minimarket berjejaring, Pemkot Blitar tetap memberikan izin pendirian toko swalayan lokal.
"Sampai saat ini kita pastikan semua minimarket berjejaring itu sudah mengantongi izin. Para pemilik minimarket berjejaring sudah mengurus izin ke PTSP," pungkasnya. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News