Sambungan Listrik Ilegal di Mega Proyek JLS Sampang, APH Didesak Turun Tangan

Sambungan Listrik Ilegal di Mega Proyek JLS Sampang, APH Didesak Turun Tangan Suasana pengerjaan mega proyek jalan lingkar selatan di Sampang. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

Menurut dia, meski PT Asri Karya Lestari membayar denda atas sambungan listrik itu proses hukum harus berjalan karena ini merupakan tindak pidana umum. 

"Temuan sambungan listrik itu bukan rahasia umum lagi. Jadi sekalipun denda sudah dibayar, APH harus melakukan upaya hukum sebagai mana aturan yang berlaku," pungkasnya.

Sementara itu, Mahasiswa Universitas Madura, Sofyanto, mendukung agar pemerintah tidak menghendaki kepentingan umum menjadi prioritas, dalam hal ini jelas diatur dalam peraturan menteri ESDM no 11 tahun 2021 tentang usaha ketenagalistrikan.

"Tidak ada alasan hukum yang dapat membenarkan penggunaan listrik secara ilegal, alasan yang paling masuk akal adalah untuk mendapatkan keuntungan dari Mega proyek JLS tersebut semakin besar," kata Sofy.

Pelajar dari Kota Sate itu itu berharap kepada setiap pemangku kebijakan di Kabupaten Sampang untuk sama-sama menciptakan suasana supremasi hukum yang lebih dikedepankan.

"Jangan pernah menganggap bahwa jabatan dapat dibenarkan menabrak aturan-aturan yang sudah menjadi hukum positif, karena sampai saat ini Indonesia tidak mengenal adanya Supremasi kekuasaan," urai Sofy. (tam/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO