SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Temuan sambungan listrik ilegal di Mega Proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) oleh PT PLN (Persero) ULP Sampang selama satu setengah bulan berjumlah 7500 kWh. Hal ini diungkapkan oleh Manager Abdul Ghofur, Jumat (29/7/2022).
"Dari hasil temuan P2TL di Mega Proyek dan hasil hitungan aplikasi sambungan listrik itu selama satu bulan setengah jumlahnya 7.500 kWh," ucapnya.
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
Ia menjelaskan, pencurian sambungan listrik di Mega Proyek oleh PLN dimasukkan ke perdata. Sebab, pihak kontraktor koperatif atas pembayaran denda yang dikeluarkan oleh PLN.
"Berdasarkan Perdirjen 088Z. Bila pelanggaran itu segera diselesaikan dengan pembayaran denda dan administrasi lainnya maka hal itu tidak berhubungan dengan aturan yang lain," katanya.
Disinggung terkait sambungan listrik itu Abdul Ghofur menjelaskan hasil temuan di lapangan penyambungan kabel listrik tersebut hanya digunakan untuk keperluan penerangan lampu dan charger handphone oleh petugas keamanan setempat.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
Kendati demikian ia tetap memberikan sanksi kepada PT Asri Karya Lestari untuk membayar denda dari total penggunaan listrik selama satu setengah bulan.
Menanggapi hal tersebut Humas PT Asri Karya Lestari Khoirul Mafiq mengatakan denda yang diberikan oleh pihak PLN sudah di bayar dengan jumlah yang sudah ditetapkan oleh oleh PLN dan sudah dianggap selesai.
"Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh PLN untuk membayar denda atas temuan sambungan ilegal kami sudah membayar sebesar Rp3.726.232," akunya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan
Ia menegaskan, sambungan yang ada di tempat kerjanya hanya digunakan penerangan lampu dan charger handphone, bukan untuk keperluan pengerjaan proyek.
"Sesuai dengan temuan PLN sambungan listrik hanya kabel kecil dan itu sudah kami bayar hari Selasa kemarin," pungkasnya. (tam/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News