Rumah Jagal Anjing di Surabaya Digerebek Polisi, Begini Proses Masaknya yang Keji hingga Siap Saji

Rumah Jagal Anjing di Surabaya Digerebek Polisi, Begini Proses Masaknya yang Keji hingga Siap Saji Petugas Jatanras Polrestabes Surabaya mendapati 4 ekor anjing yang telah dikarungi dan siap diproses untuk dikonsumsi manusia.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Polrestabes menggerebek rumah jagal anjing yang berada di Jalan Pesapen IV No. 34 pada Minggu (31/7/2022) pukul 11.00 WIB.

Penggerebekan yang dilakukan oleh pihak Jatanras Polrestabes di rumah jagal tersebut didapatkan 4 ekor anjing yang telah dikarungi dan siap diproses untuk dikonsumsi manusia.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Para terlapor yang diperiksa oleh Polrestabes , sementara dua orang bernama Marsiano dan Sitro Pitrus warga Jl. Pesapen IV No. 34, Sumur Welut, Lakarsantri.

Proses penangkapan kepada tukang jagal anjing itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Mirza Maulana.

Pihaknya telah memeriksa dua orang di dua rumah penjagalan dan sementara akan diancam dengan Pasal 91 B ayat (1) jo Pasal 66 A ayat (1) UU RI No. 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

“Penangkapan kepada para penjagal merupakan hasil pengaduhan dari Founder dan Leader Animals Hope Shelter Indonesia, yayasan pecinta hewan peliharaan, nantinya akan kita periksa lebih lanjut,” ujar Mirza, Minggu (31/7/2022).

Secara terpisah, pelaporan yang dilakukan oleh Founder dan Leader Animals Hope Shelter Indonesia dengan nama Kristian Adi Wibowo warga Jl. Kupang Gunung Jaya 8, dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/862/VII/2022/ SPKT/Polrestabes memberikan keterangan, bahwasanya dengan adanya proses jual beli konsumsi daging anjing sangat ditentang.

Karena menurutnya, anjing maupun kucing adalah hewan yang sudah dikategorikan hewan peliharaan, bukan jenis ternak.

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

“Kami menentang anjing dan kucing yang sudah kami anggap sebagai sahabat manusia yang paling setia dijadikan makanan untuk dikonsumsi, karena mereka bukan kategori hewan ternak,” ujar Kristian Adi Wibowo, Minggu (31/72022).

Ia mengungkapkan, proses untuk jagal hewan anjing tergolong keji mulai dari proses dari hulu ke hilir. Dari hulu, proses penangkapan hewan anjing ini cukup sadis dengan cara anjing liar yang di pinggir jalan diambil paksa dan lantas dimasukkan karung kecil.

Kemudian dari sisi hilir, proses menciptakan daging anjing siap konsumsi dengan cara tidak disembelih. “Nah, ini yang cukup kejam. yang sudah tertangkap lantas dibawa ke penjagalan, kepala anjing dipukul hingga sekarat kemudian anjing dibakar hingga matang lalu dimutilasi dan dagingnya dikonsumsi,” tambah Kristian.

Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak

Dengan penangkapan kepada pelaku jagal, pihak Polrestabes menetapkan Pasal 91 B ayat (1) jo Pasal 66 A ayat (1) UU RI No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000, dan atau Pasal 302 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana kurungan maksimal 9 bulan. (yan/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO