Koruptor Apeng Bawa Kabur Rp 54 Triliun ke Singapura, Jokowi Diminta Turun Tangan

Koruptor Apeng Bawa Kabur Rp 54 Triliun ke Singapura, Jokowi Diminta Turun Tangan Surya Darmadi alias Apeng. Foto: Rmol.di/net

Perusahaannya menggunakan lahan seluas 37.095 hektar tanpa hak sekaligus tidak memiliki dokumen resmi dari negara.

Proses perizinan yang diajukan PT Duta Palma Group baru berjalan sebagian, tetapi perusahaan sudah memanfaatkan lahan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit.

Surya Darmadi atau Apeng pun kabur ke Singapura dengan membawa kabur uang hasil kejahatan Rp 54 Triliun.

Apeng ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait ā€ˇpengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.

Apeng masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 9 Agustus 2019.

Pada bulan Juni 2022 lalu, Kejaksaan Agung menyatakan pula tanah yang digarap kerajaan bisnis Apeng, PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu untuk perkebunan kelapa sawit merupakan lahan milik negara. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO