NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan mantan Kepala Desa Kemaduh berinisial AS (51) sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Aset Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Kemaduh, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2016-2018.
Kasi Intel Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, mengatakan bahwa AS disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Nganjuk Terima Penghargaan UHC Tingkat Provinsi Jatim di Acara Peringatan HKN 2024
"Sebelumnya, penyidik pada Kejari Nganjuk melakukan pemeriksaan terhadap AS. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk oleh tersangka," kata Dicky melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Selasa (2/8/2022)
Ia memaparkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan tim Jaksa Penyidik berdasarkan surat perintah Penahanan yang diterbitkan Kepala Kejari Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, pada 1 Agustus 2022.
"Penahanan dilakukan dengan alasan menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP dan juga untuk mempercepat proses penyidikan yang tengah dilakukan," paparnya.
Baca Juga: Tembus Pasar LN dan Serap Tenaga Kerja Lokal, Khofifah Apresiasi Agrobisnis Bibit Buah di Nganjuk
Kemudian, AS dibawa ke Rutan Kelas IIB Nganjuk menggunakan mobil tahanan Kejari Nganjuk dan ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka sudah diperiksa oleh petugas kesehatan untuk menjalani screening Covid-19 berupa rapid test Antigen SARS-Cov 2 sebagai rangkaian protokol kesehatan. (raf/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News