Jadi Syarat Pembuatan SIM, Masyarakat Banyuwangi Keluhkan Mahalnya Sertifikat Mengemudi

Jadi Syarat Pembuatan SIM, Masyarakat Banyuwangi Keluhkan Mahalnya Sertifikat Mengemudi Yono (batik merah) selaku petugas dari Lucky, lembaga pelatihan mengemudi di Banyuwangi, saat berbincang dengan aparat.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Masyarakat di Kabupaten Banyuwangi mengeluhkan mahalnya pembuatan persyaratan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya, Satpas Polresta Banyuwangi kini mewajibkan pemohon SIM untuk melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Keluhan ini banyak disampaikan warga Banyuwangi melalui media sosial, Facebook. Mereka terkejut dengan harga sertifikat kursus mengemudi yang fantastis dari lembaga pelatihan mengemudi di Banyuwangi, Lucky.

Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung

Postingan yang mendapat ratusan komentar dan dibagikan puluhan kali

Dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Yono petugas Lucky yang menyewa tempat d iluar kawasan Satpas Polresta Banyuwangi menyebut harga pembuatan sertifikat tergantung dari paketnya.

Adapun biaya kursus mengemudi sepeda motor paket lengkap dibanderol Rp1,2 juta, paket pengetahuan mengemudi Rp550 ribu, dan kecakapan mengemudi Rp800 ribu. Sedangkan mengemudi mobil paket lengkap Rp1,8 juta pengetahuan mengemudi Rp650 ribu, kecakapan mengemudi Rp1.3 juta.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi

"Tetapi itu harga kemarin, kalau sekarang kita diskon 77%. Promo kemerdekaan bulan Agustus," ujarnya, Rabu (3/8/2022).

Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polresta Banyuwangi, AKP Puteh, mengatakan bahwa pemohon SIM saat ini diwajibkan untuk melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan serta pelatihan mengemudi yang asli, dan harus dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan

"Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Sim yang tertuang dalam pasal 9 ayat 3," kata Puteh.

Baca Juga: Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB

Soal harga penerbitan sertifikat mengemudi, ia menyebut itu di luar kewenangannya karena yang menerbitkan adalah pihak ketiga dan bukan dari pihaknya. Ia menegaskan, segala sesuatu dari luar tidak ada hubungannya dengan Satlantas Polresta Banyuwangi.

"Terkait SIM, kita hanya menerima PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan itu langsung disetor pemohon sendiri lewat BRI. Kita tidak menerima apapun dari pihak lain," tuturnya.

Namun, banyaknya keluhan masyarakat soal mahalnya sertifikat mengemudi bakal menjadi bahan untuk ke depannya. Pihaknya mempersilakan lembaga pelatihan mengemudi lain untuk membuka layanan di luar Satpas guna mempermudah pemohon SIM di Banyuwangi.

Baca Juga: Rumah di Banyuwangi Rusak Usai Diterjang Hujan Deras dan Tertimpa Pohon

"Asalkan lembaga mengemudi itu terakreditasi, monggo (silakan) bisa nyewa ruko-ruko di luar Satpas. Entah itu dari luar Banyuwangi, monggo," pungkasnya. (guh/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Cuaca Kurang Bersahabat, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Ditutup':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO