MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Seperti tak menghiraukan operasi penutupan paksa yang dilakukan oleh Satpol PP Pemkab Magetan, pengusaha tambang galian C di wilayah Kecamatan Parang nekat kembali beroperasi lagi.
Pantauan BANGSAONLINE.com di lokasi tambang galian C, beberapa titik lokasi tambang kembali melakukan kegiatan penambangan, alat berat dan truk dump hilir mudik mengangkut material hasil tambang galian C.
Baca Juga: Operasi Kembali Digelar, Satpol PP Magetan Temukan 101 Bungkus Rokok Ilegal
"Oprasi Satpol PP sepertinya hanya di anggap gertak sambal saja, hanya seperti angin lalu saja. Mereka tutup pas didatangi Satpol PP saja, besoknya ya kembali beroprasi lagi," kata Didik, warga desa Trosono Parang yang jalan depan rumahnya tiap hari dilalui hilir mudik truk dump pengangkut material galian C.
Informasi yang berhasil dihimpun BANGSAONLINE.com, ada dua pengusaha yang melakukan penambangan di wilayah Kecamatan Parang yang tetap nekat melakukan kegiatan penambangan pasca dilakukan penertiban oleh Satpol PP, yaitu Muhyar di dua lokasi penambangan, yakni di dukuh Glagah Ombo dan dukuh Trosono, serta Supri Joyo, berlokasi di dukuh Jati desa Sayutan.
"Informasinya, Muhyar menggunakan CV. Jaya Jati miliknya Supri Joyo. Jadi semua penambangan pakai CV atas nama Supri Joyo semua," ungkap seorang warga penduduk sekitar lokasi penambangan.
Baca Juga: Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Magetan Gelar Operasi
Edi 'Pecok', Ketua Asosiasi pengusaha tambang galian C mengaku sedang berada di luar kota, sehingga belum mengetahui kalau ada anggotanya yang nekad melakukan kegiatan penambangan lagi.
"Saya sedang di Solo, jadi belum tahu kalau mereka beroperasi lagi. Tapi yang jelas seperti Supri Joyo memang kurang aktif di asosiasi, tidak pernah bayar iuran asosiasi. Mereka seperti nggak mau tau, Kalau ada dari Polda yang datang ya tetap kita yang di asosiasi yang repot," ungkap Edi 'Pecok' saat dikonfirmasi melalui selulernya.
Menanggapi nekatnya para pengusaha tambang galian C di wilayah Kecamatan Parang, Kepala Satpol PP Magetan Chanif Tri Wahyudi mengaku akan segera ambil tindakan dan mengirim anggota Satpol PP ke lokasi penambangan.
Baca Juga: Pemkab Magetan Gelar Peringatan Hardiknas, Pj Bupati Terkesan Gebyar Tari Massal yang Rancak
"Mohon maaf, saya sedang berada di Malang. Sudah saya konfirmasi di lapangan, itu pengambilan hasil tambang yang berlokasi di Jateng, hanya saja lewat wilayah kita. Terima kasih infonya, saya akan segera mengirim tim ke lokasi," ujar Chanif.
Sementara itu, Kapolres Magetan, AKBP. Johanson Ronald Simamora, juga mengaku sedang berada di luar kota ketika BANGSAONLINE.com berusaha konfirmasi terkait pelanggaran Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba dan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini melalui selulernya.
"Mohon maaf, saya lagi di Surabaya. Tapi yang pasti kita tetap akan lakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran undang-undang," tandasnya. (nng/rvl)
Baca Juga: Komisi A DPRD Magetan Gelar RDP dengan Dinas Terkait
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News