SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur menggelar sosialisasi di Hotel JW Marriott, Surabaya, Senin (8/8/2022). Agenda tersebut ditujukan kepada perwakilan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah di 38 kota/kabupaten yang dilakukan menjelang pelaksanaan penilaian opini penyelenggaraan pelayanan publik 2022.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, membuka acara yang dihadiri 3 utusan dari masing-masing pemerintah daerah. Ia berujar, dua tugas utama Ombudsman adalah pencegahan praktik maladministrasi dan penerimaan aduan masyarakat.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
''Penilaian opini penyelenggaraan pelayanan publik adalah salah satu upaya Ombudsman untuk melaksanakan tugas pencegahan maladministrasi,'' ujarnya.
Pada tahun ini, kata Agus, penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tidak lagi menggunakan metode survei berbasis pengamatan (observasi) atas pemenuhan standar pelayanan. Tetapi, menguji lebih mendalam dengan menggunakan empat dimensi, yakni uji kompetensi penyelenggara pelayanan dan sarana/prasarana, pemenuhan standar pelayanan, wawancara pengguna layanan untuk menguji persepsi maladministrasi, dan pengelolaan pengaduan.
''Dengan berubahnya metodologi dan banyaknya instrumen penilaian, kami anggap perlu dilakukan sosialisasi dengan mengundang seluruh pemda calon responden. Kami berharap, semua pemda nantinya memahami dan menyiapkan dokumen yang kami minta,'' paparnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Ia menuturkan, Ombudsman sengaja memperbanyak dimensi penilaian seiring dengan peningkatan produk penilaian dari survei menjadi opini penyelenggaraan pelayanan publik.
''Kami berikhtiar produk opini ini bisa setara dengan opini pengawasan keuangan dari BPK, yakni WTP (wajar tanpa pengecualian),'' tuturnya.
Agus berharap, opini penyelenggaraan pelayanan publik menjadi salah satu komponen pertimbangan bagi Kementerian Keuangan untuk mengalokasikan besaran dana insentif daerah (DID). Sosialisasi merupakan tahapan awal dalam penilaian yang bertujuan menyampaikan segala informasi atas rencana tim Ombudsman turun ke lapangan.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
''Masa pengambilan data akan dilakukan mulai 22 Agustus hingga 5 November 2022. Selain itu, sosialisasi ini menjadi pengingat bagi stake holder dalam penilaian untuk terus memperbaiki pelayanan publik," ungkapnya.
''Kami sengaja menghadirkan dua narasumber di luar Ombudsman untuk memperkuat pemahaman terkait standar pelayanan. Prof Jusuf dari akademisi bisa menjelaskan filosofis standar pelayanan. Dan, Pak Dahlan bisa memberikan motivasi kepada penyelenggara pelayanan publik atas pentingnya pemenuhan standar pelayanan,'' imbuhnya.
Dia juga memaklumi bahwa selama ini pemerintah daerah sangat sering menjadi objek penilaian. Sebut saja, survei integritas SPI KPK, zona integritas WBK/WBBM Kemenpan RB, indeks pelayanan publik Kemenpan RB, indeks standar pelayanan minimal Kemendagri, dan survei internal dari Pemda.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
''Namun, sekali ini, semua penilaian itu jangan sampai mengganggu apalagi mengorbankan pelayanan. Seolah tidak ada waktu untuk melayani pemohon, sekadar melayani penilaian. Yang menjadi prioritas, tetap pemohon pelayanan. Penilaian itu sekadar salah satu instrumen mengukur kualitas pelayanan. Sasaran akhirnya adalah pemenuhan kepuasan pelayanan,'' kata Agus.
Ia turut menyampaikan, hasil survei pada 2021 menempatkan mayoritas pemerintah daerah di Jawa Timur memiliki kepatuhan sedang atas pemenuhan standar pelayanan. Rinciannya, total ada 28 pemerintah kota/kabupaten memperoleh zona kuning alias kepatuhan sedang.
''Sementara yang kepatuhan tinggi (zona hijau) hanya 9 pemkab/pemkot dan dua pemkab mendapatkan zona merah atau kepatuhan rendah,'' pungkasnya.
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Terima Laporan Hasil Kajian Sistematik dari Ombudsman
Acara berlangsung istimewa karena menghadirkan founder Harian Disway Dahlan Iskan dan guru besar FISIP Universitas Airlangga Prof Jusuf Irianto. Keduanya melengkapi narasumber dari internal yang juga Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Muflihul Hadi. Acara juga dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Benny Sampirwanto mewakili Gubernur Jawa Timur. (mdr/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News