SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polrestabes Surabaya membuat program andalan baru bernama Cak Bhabin, guna mempermudah penyandang disabilitas mendapatkan SIM (surat izin mengemudi) baru maupun perpanjang. Melalui itu, mereka bisa memperoleh SIM D seperti kegiatan di Kecamatan Sambikerep, Senin (8/8/2022).
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Kompol Arif Fahruzrahman, mengatakan bahwa agenda tersebut rutin dilakukan secara acak di seluruh kecamatan se-Surabaya. Tampak para penyandang disabilitas mengantre membuat SIM D baru saat giat Cak Bhabin berlangsung di Kelurahan Lakarsantri, Benowo, dan Pakal.
Baca Juga: Warga Mulyorejo Digegerkan Janda Bersimbah Darah, Diduga Hendak Bunuh Diri
"Warga disabilitas pun bisa mendapatkan SIM ketika memenuhi syarat lulus ujian praktik maupun teori," ujarnya.
Pihaknya menggandeng satuan Bhabinkamtibmas Polrestabes Surabaya dalam program Cak Bhabin. Ia menuturkan, biaya pembuatan SIM D baru bagi penyandang disabilitas sesuai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp100 ribu.
Dengan demikian, masyarakat di Kota Pahlawan akan lebih mudah mendapatkan SIM. Arif berharap, para pemohon lolos ujian (teori maupun praktik) karena telah disediakan tempat latihan di lokasi ujian.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
"Masyarakat sebelum mengikuti ujian teori maupun praktek ada coaching clinic dari MPM Honda Surabaya," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Binmas Polrestabes Surabaya, AKBP Herlina, menyebut inovasi ini ditujukan agar masyarakat lebih mudah mendapat layanan SIM. Ia menyebut, Bhabinkamtibmas Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan 130 kelurahan untuk menjaring warga dan kemudian membuat permohonan SIM secara kolektif. (yan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News