NGAWI, BANGSAONLINE.com - Dalam kurun waktu tujuh bulan lebih, KPH Perhutani Ngawi kehilangan 301 pohon jati di area hutan.
Ternyata illegal logging yang terjadi di wilayah KPH Perhutani Ngawi lumayan tinggi. Hal tersebut sesuai dari keterangan Administratur Perhutani KPH Ngawi Tulus Budyadi.
Baca Juga: Pengrajin Kayu di Jawa Tengah Gunakan LinkedIn Dalam Upaya Pemasaran Produk
"Dari data per Januari sampai hari ini (Senin, 09/08/2022) bulan Agustus kita kehilangan 301 pohon jati. Sebagian ada yang terungkap dan ada yang tidak," jelasnya.
Terkait dengan temuan 71 batang kayu jati dan mahoni yang saat ini sudah ditangani pihak Satreskrim Polres Ngawi, pihak Perhutani juga mendalami adanya kemungkinan keterlibatan dari oknum dalam.
Hal tersebut dilakukan dengan memanggil mulai dari tingkat paling bawah hingga Asper. Mereka akan menjalani pemeriksaan internal yang ditangani tim pertimbangan karyawan dan apabila diketahui adanya keterlibatan dari pihak internal akan mendapatkan sanksi kedisiplinan.
Baca Juga: Diduga Hasil Curian, Perhutani Laporkan Temuan 71 Batang Kayu ke Polres Ngawi
"Kita secara prosedural ada tim pertimbangan karyawan yang akan memberikan sangsi kedisiplinan. Terkait adanya temuan kayu jati didesa Mangger mulai dari mandor sampai Asper kita mintai keterangan," terangnya.
Dengan tingginya tingkat pembalakan liar tersebut pihak Perhutani telah melakukan antisipasi secara preventif dengan menggandeng berbagai pihak. Termasuk dengan pembinaan pada masyarakat disekitar hutan yang tergabung dalam LMDH.
Namun upaya tersebut juga masih belum efektif untuk meminimalisir terjadinya pembalakan. Pencurian kayu jati maupun penjarahan masih tetap terjadi. Hal tersebut diketahui selama tujuh bulan lebih pihak Perhutani KPH Ngawi masih kehilangan ratusan pohon jati.
Baca Juga: Tidak Kuat Menanjak, Pikap Berpenumpang 6 Orang Masuk ke Jurang di Pamekasan, 1 Tewas
"Sebenarnya kita sudah berupaya melakukan pembinaan dan merangkul warga sekitar area hutan. Seperti dari LMDH, namun pencurian masih tetap terjadi," pungkasnya. (nal/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News