SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Dua pelaku penjambretan yang terjadi pada Minggu (7/8/2022) di Jalan Ngagel Jaya pukul 21.00 WIB, akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Gubeng.
Mereka yakni Moch RDY (19) warga Jl. Rangkah, Tambaksari, Surabaya, dan satunya ternyata masih di bawah umur berinisial JSS (14). Keduanya merupakan tetangga satu kampung.
Baca Juga: Suami Korban Peluru Nyasar di Gubeng Klingsingan Surabaya Akui Alami Trauma
Peristiwa tersebut bermula saat korban diketahui bernama Safira (22) warga Jl. Bratang Gede, bergoncengan dengan anaknya melintas di Jl. Ngagel Jaya pada malam itu. Tiba-tiba, ada dua pelaku bergoncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT Soul warna ungu nopol L 3479 IJ berhenti sejajar dengan sepeda motor korban.
Untuk joki atau pengendara yakni pelaku RDY, sedangkan JSS berperan untuk menarik tas korban. Namun sebelum tas korban dirampas, pelaku JSS menyabet dan menusukkan pisau kepada korban.
“Benar, selama melakukan penjambretan bahwa salah satu korban ditusuk oleh pelaku hingga terjatuh,” ujar Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Effendi, Kamis (11/8/2022).
Baca Juga: Polsek Gubeng dan Tim Inafis Polrestabes Surabaya Olah TKP Peluru Nyasar
Diceritakan bahwa korban Safira saat dijambret berupaya mempertahankan tasnya. Karena melawan, salah satu pelaku akhirnya terjatuh. Seketika itu juga, Safira juga hilang kendali sehingga menabrak seorang ojek online wanita bernama Kusnul yang berada di depannya.
Mengetahui adanya kejadian penjambretan, warga mencoba menyelamatkan korban sedangkan satu pelaku yang terjauh akhirnya dikeroyok.
Kompol Sodik menjelaskan bahwa untuk pelaku yang terjatuh di tempat kejadian dan berhasil ditangkap adalah kategori dewasa. Sedangkan untuk pelaku satunya berhasil kabur menggunakan sepeda motor. "Namun selang satu hari kemudian untuk pelaku yang kabur berhasil kita tangkap berikut motor sarana,” jelasnya.
Baca Juga: Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
Untuk korban penjambretan dan pengendara lain ojek online wanita dilarikan ke Rumah Sakit Siloam karena kondisinya luka parah. Sedangkan tersangka RDY diamankan Polsek Gubeng.
Hasil pemeriksaan kepeda tersangka bahwa keduanya telah melakukan aksi penjambretan dan perampasan terhitung dua kali. Untuk aksi pertamanya dilakukan di Jl. Dharmahusada wilayah Polsek Mulyorejo. “Yang dulu di Jl. Darmahusada berhasil kita bawa motornya dan dijual ke Madura seharga Rp4 juta-an,” akui Rizky saat di ruang pemeriksaan.
Dari dua tersangka salah satunya adalah anak-anak sehingga pihak Polsek Gubeng menitipkan tersangka anak ke KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). “Untuk tersangka yang sudah dewasa kita tahan di Polsek Gubeng sedangkan anak-anak kita titipkan ke Badan Pengawasan,” tutup Sodik. (yan/ari)
Baca Juga: ATM BCA di Indomaret Jalan Pucang Anom Surabaya Dibobol dan Dirusak Maling
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News