PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi IV DPRD Pasuruan menggelar audensi dengan dinas pendidikan serta para pemerhati pandidikan di gedung pertemuan, Kamis (11/8/2022). Pertemuan tersebut membahas masih banyaknya aduan masyarakat terkait dugaan pungutan kepada para wali murid yang dilakukan sebagian sekolah dengan dalih untuk pembelian LKS dan seragam sekolah.
Seperti diungkapkan Udik Sugiarto, salah satu pemerhati pendidikan. Ia mengaku banyak mendapatkan aduan dari masyarakat soal maraknya pungutan kepada siswa/wali murid untuk pembelian buku paket LKS.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
"Fakta di lapangan masih ada lembaga yang melakukan pungutan dengan dalih untuk beli LKS," jelas pria yang juga anggota dewan pendidikan ini.
Keterangan yang sama disampaikan oleh Ismail Makky, salah satu aktivitis LSM yang ikut dalam pertemuan tersebut. Ia meminta dinas pendidikan memberikan solusi bagaimana mengantisipasi praktik pungli agar tidak membebani wali murid. Ia menyarankan adanya bantuan buku paket LKS dengan harga murah khusus warga miskin.
Harus ada win-win solution dari dinas pendidikan agar tidak membebani dunia pendidikan, salah satunya melalui pembiayaan dari BOS untuk pengadaan LKS," jelasnya.
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
Menurutnya, edaran dinas pendidikan kepada kepala sekolah agar tidak bermain-main dalam pengadaan LKS sejauh ini belum maksimal. Sebab, kebijakan tersebut tidak diimbangi dengan sanksi tegas.
Sementara Kabid Dikdas (Pendidikan Dasar) Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Solihin, membenarkan sudah ada edaran kepada semua sekolah terkait larangan pungutan kepada siswa. Terkait masih adanya keluhan dari masyarakat terkait pungutan dengan dalih untuk pembelian LKS, pihaknya berjanji akan melakukan kroscek.
"Terlepas ada salah satu lembaga yang melakukan pungutan, tidak bisa digeneralisir semua lembaga melakukan pungutan. Dinas akan melakukan invetarisir," katanya.
Baca Juga: AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi
Sedangkan Ketua Komisi IV DPRD Sobih Asrori meminta dispendik memberikan teguran kepada lembaga sekolah yang masih melakukan pungutan tersebut.
Menurut Asrori, Permendikbud No 02/2022 tentang Juknis BOS Tahun 2022 SD, SMP, SMA, dan SMK telah memperbolehkan penggunaan BOS untuk pengadaan LKS. "Itu sudah termaktub dalam pasal 26, LKS bisa dibiayai dana BOS," tukasnya.
Ia menduga masih terjadinya praktik pungutan, lantaran ada permainan antara penerbit buku LKS dengan lembaga sekolah. (bib/par/rev)
Baca Juga: Kinerja Buruk, Kepala Desa Kawisrejo Pasuruan Didesak Mundur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News