Perjudian Online Libatkan Ratusan Tersangka dengan Omzet Miliaran Rupiah Digulung Polda Jatim

Perjudian Online Libatkan Ratusan Tersangka dengan Omzet Miliaran Rupiah Digulung Polda Jatim Para pelaku judi online saat diungkap kasus oleh Polda Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Jenderal Listyo Sigit memerintahkan semua jajaran kepolisian di Indonesia melakukan pemberantasan yang dikategorikan secara online maupun langsung.

Perintah yang dicanangkan oleh tersebut ditindaklanjuti oleh Kapolda Jatim. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kiminal Khusus (Ditreskrimsus) , setidaknya telah mengamankan 327 Laporan Polisi (LP) dengan total 500 tersangka kasus .

Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya

Secara spesifikasi, tangkapan Ditreskrimum mempunyai 261 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 429. Sedangkan jumlah tangkapan Ditreskrimsus 66 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 71 orang dengan tangkapan di beberapa kota dan kabupaten di Jawa Timur.

Selama jumpa pers, Direktur Reserse Kiminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol M. Farman memberikan keterangan bahwa jenis judi yang menjadi atensi penangkapan adalah jenis dengan melibatkan alat-alat elektronik dan internet dunia maya.

“Kategori yang kita tangani adalah menggunakan sarana pembayaran berupa uang melalui transfer. Sedangkan untuk pembayaran atau jual beli menggunakan media sarana lain selain uang, maka bukan dikategorikan sebagai judi online,” ujarnya, Senin (15/8/2022).

Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024

Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto juga memberikan keterangan, dari gelar penangkapan tersangka yang dilakukan oleh dua direktorat sekaligus tersebut.

Disebutkan bahwa untuk judi online yang ditangkap kebanyakan adalah sebagai bandar yang menggunakan aplikasi judi di internet. Seperti judi bola, judi slot, dan yang secara langsung seperti halnya judi jiki, dadu dan kiyu-kiyu.

“Selama online, transaksi yang dilakukan melakui transfer antar bank atau e-banking dengan omzet yang bisa mencapai milyaran rupiah selama 8 bulan berjalan,” ujar Kombes Pol Dirmanto.

Baca Juga: Resmikan RS Bhayangkara Serentak di 9 Daerah, Kapolda Harap Penuhi Layanan Kesehatan Berkualitas

Saat dipertanyakan terkait jual-beli chip yang berada di beberapa aplikasi permainan online, Dirreskrimsus  Kombes Pol M Farman juga menambahkan bahwa selama transaksi yang dilakukan kepada aplikasi yang telah di tentukan dinyatakan legal, namun bila transaksi pembelian melalui perorangan atau antar teman dikenal atau tidak maka hal tersbeut dikategorikan ilegal dan ada unsur .

“Karena bila para pecinta game online membeli chip di sebuah aplikasi yang telah terdaftar maka itu bisa dipertanggung jawabkan, sedangkan untuk pembelian kepeda masing masing person sehingga kemungkinan besar terdapat unsur ,” tambah Kombes Pol Farman.

Dari 500 tersangka, pihak akan menetapkan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 27 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP. (rus/ari)

Baca Juga: Kapolda Jatim Tekankan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem dan Keamanan saat Rakor Operasi Lilin Semeru 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO