SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit memerintahkan semua jajaran kepolisian di Indonesia melakukan pemberantasan perjudian yang dikategorikan secara online maupun langsung.
Perintah yang dicanangkan oleh Kapolri tersebut ditindaklanjuti oleh Kapolda Jatim. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kiminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, setidaknya telah mengamankan 327 Laporan Polisi (LP) dengan total 500 tersangka kasus perjudian.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Secara spesifikasi, tangkapan Ditreskrimum mempunyai 261 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 429. Sedangkan jumlah tangkapan Ditreskrimsus 66 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 71 orang dengan tangkapan di beberapa kota dan kabupaten di Jawa Timur.
Selama jumpa pers, Direktur Reserse Kiminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol M. Farman memberikan keterangan bahwa jenis judi yang menjadi atensi penangkapan adalah jenis perjudian dengan melibatkan alat-alat elektronik dan internet dunia maya.
“Kategori perjudian yang kita tangani adalah menggunakan sarana pembayaran berupa uang melalui transfer. Sedangkan untuk pembayaran atau jual beli menggunakan media sarana lain selain uang, maka bukan dikategorikan sebagai judi online,” ujarnya, Senin (15/8/2022).
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto juga memberikan keterangan, dari gelar penangkapan tersangka perjudian yang dilakukan oleh dua direktorat sekaligus tersebut.
Disebutkan bahwa untuk judi online yang ditangkap kebanyakan adalah sebagai bandar yang menggunakan aplikasi judi di internet. Seperti judi bola, judi slot, dan perjudian yang secara langsung seperti halnya judi jiki, dadu dan kiyu-kiyu.
“Selama perjudian online, transaksi yang dilakukan melakui transfer antar bank atau e-banking dengan omzet yang bisa mencapai milyaran rupiah selama 8 bulan berjalan,” ujar Kombes Pol Dirmanto.
Baca Juga: Polsek Prajurit Kulon Ikuti Peluncuran Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan
Saat dipertanyakan terkait jual-beli chip yang berada di beberapa aplikasi permainan online, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol M Farman juga menambahkan bahwa selama transaksi yang dilakukan kepada aplikasi yang telah di tentukan dinyatakan legal, namun bila transaksi pembelian melalui perorangan atau antar teman dikenal atau tidak maka hal tersbeut dikategorikan ilegal dan ada unsur perjudian.
“Karena bila para pecinta game online membeli chip di sebuah aplikasi yang telah terdaftar maka itu bisa dipertanggung jawabkan, sedangkan untuk pembelian kepeda masing masing person sehingga kemungkinan besar terdapat unsur perjudian,” tambah Kombes Pol Farman.
Dari 500 tersangka, pihak Polda Jatim akan menetapkan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 27 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP. (rus/ari)
Baca Juga: Silaturahmi Pj Gubernur Jatim, Kapolri dan Panglima TNI Singgung Insiden Berdarah di Sampang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News