"Sinkronisasi memang belum final. Kita sih berharap pada minggu ke IV bulan Agustus ini pengesahan bisa terealiasasi," ujarnya.
Terpisah, Ketua DPRD M. Sudiono Fauzan membenarkan pengesahaan APBD maupun P-APBD belum bisa dilakukan lantaran belum ada titik temu antara legislatif dan eksekutif. Ia enggan menjelaskan secara detail terkait faktor yang menyebabkan legislatif dan eksekutif gagal sepakat.
Namun, ia menyebut akar persoalannya adalah urusan program hibah dan program pembangunan tahun 2022 yang sebelumnya sudah disepakati.
"Di Permendagri 27 tahun 2021 disebutkan dalam hal sampai dua minggu bulan Agustus tahun anggaran berjalan (2022) rancangan KUA-PPAS dan KUPA tidak disepakati kepala daerah dan DPRD, maka kepala daerah bisa menetapkan sendiri (APBD) dengan menggunakan peraturan kepala daerah," jelasnya.
Namun, tambah Sudiono Faudan, kepala daerah juga diharuskan mengeluarkan surat edaran tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai SKPD atau OPD dalam dalam menyusun program kegiatan maupun subkegiatan baru ataupun perubahan DPA (dokumen penyusunan anggaran).
Di sisi lain, Plt Sekda Kabupaten Pasuruan enggan memberikan penjelasan saat ditanya penyebab batalnya pengesahan KUA-PPAS 2023 dan KUPA-PPAS 2022 hingga tiga kali tersebut. "Ada beberapa hal yang perlu dikomunikasikan lagi," sinigkatnya melalui pesan WA. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News