BNNK Gresik Gagalkan Pengiriman 3 Kg Ganja di Desa Petiyen Tunggal

BNNK Gresik Gagalkan Pengiriman 3 Kg Ganja di Desa Petiyen Tunggal Kepala BNNK Gresik Kartono (tengah) bersama Ketua DPRD Gresik, Sekda, dan Kadispol PP menunjukkan barang bukti 3 kg ganja. foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik berhasil menggagalkan pengiriman ganja seberat 3 kg di Jalan Raya Petiyen, , , , .

Petugas BNNK juga berhasil menangkap kurir tersebut. Pelakunya adalah Robby Adyaksa (35), warga Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

Baca Juga: Jatim Sumbang 11 Event Festival di KEN 2025, Gubernur Khofifah: Terbanyak se-Indonesia

Kepala AKBP Kartono, merilis keberhasilan ungkap tersebut di Kantor , di Jalan KH Wachid Hasyim, Selasa (23/8/2022).

Kartono mengungkapkan, kronologi berhasil menggagalkan pengiriman 3 kg ganja yang akan diedarkan di wilayah bermula adanya laporan dari masyarakat.

Pada 17 Agustus 2022 lalu, petugas mendapatkan laporan akan ada kiriman paket diduga jenis ganja kering seberat 3 kg ke melalui ekspedisi.

Baca Juga: Info BMKG Hari ini Minggu 23 Februari 2025: Cuaca Jatim Masih Hujan Lebat, Surabaya Jam Berapa?

Kemudian pada 19 Agustus 2022, BNNK kembali menerima laporan kalau paket ganja sudah sampai di Gresik. "Informasi yang kami dapat ganja 3 kg akan dikirim ke penerima," tuturnya.

Hasilnya, pada pukul 15.00 WIB, Tim Berantas berhasil menangkap Robby Adyaksa di Jalan Raya Piteyen, , .

"Tersangka Robby mengaku disuruh Toni, narapidana di Lapas Porong, . Harga ganja itu Rp42 juta. Sementara tersangka mendapatkan upah Rp1 juta," ungkapnya.

Baca Juga: Dijamin Lancar! Atasi Kredit Dibayarkan Tidak Muncul 'No Result Found' saat Pemindahbukuan Coretax

"Untuk mengelabuhi petugas, ganja kering itu dimasukkan dalam paket besar warna cokelat berisikan kopi bubuk," sambungnya.

Ditambahkan bahwa dengan berhasil digagalkannya peredaran 3kg ganja tersebut, berhasil menyelamatkan 30 ribu orang.

"Tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang ," pungkasnya.

Baca Juga: Khofifah Resmi Dilantik Gubernur 2 Periode, Ketua PKS Jatim: Gerbang Baru Nusantara Terbuka

Turut hadir dalam ungkap tersebut, Ketua Much Abdul Qodir, Sekda Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, dan Kepala Dispol PP Suprapto. (hud/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO