BNNK Gresik Gagalkan Pengiriman 3 Kg Ganja di Desa Petiyen Tunggal

BNNK Gresik Gagalkan Pengiriman 3 Kg Ganja di Desa Petiyen Tunggal Kepala BNNK Gresik Kartono (tengah) bersama Ketua DPRD Gresik, Sekda, dan Kadispol PP menunjukkan barang bukti 3 kg ganja. foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik berhasil menggagalkan pengiriman ganja seberat 3 kg di Jalan Raya Petiyen, , , , .

Petugas BNNK juga berhasil menangkap kurir tersebut. Pelakunya adalah Robby Adyaksa (35), warga Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

Baca Juga: Tim Pemenangan Paslon Yani-Alif Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pilkada Gresik di MK

Kepala AKBP Kartono, merilis keberhasilan ungkap tersebut di Kantor , di Jalan KH Wachid Hasyim, Selasa (23/8/2022).

Kartono mengungkapkan, kronologi berhasil menggagalkan pengiriman 3 kg ganja yang akan diedarkan di wilayah bermula adanya laporan dari masyarakat.

Pada 17 Agustus 2022 lalu, petugas mendapatkan laporan akan ada kiriman paket diduga jenis ganja kering seberat 3 kg ke melalui ekspedisi.

Baca Juga: TNI-Polri Apresiasi Kesiapan Posko Nataru di Pelabuhan Tanjung Perak, Ini Kata Pj Gubernur Jatim

Kemudian pada 19 Agustus 2022, BNNK kembali menerima laporan kalau paket ganja sudah sampai di Gresik. "Informasi yang kami dapat ganja 3 kg akan dikirim ke penerima," tuturnya.

Hasilnya, pada pukul 15.00 WIB, Tim Berantas berhasil menangkap Robby Adyaksa di Jalan Raya Piteyen, , .

"Tersangka Robby mengaku disuruh Toni, narapidana di Lapas Porong, . Harga ganja itu Rp42 juta. Sementara tersangka mendapatkan upah Rp1 juta," ungkapnya.

Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya

"Untuk mengelabuhi petugas, ganja kering itu dimasukkan dalam paket besar warna cokelat berisikan kopi bubuk," sambungnya.

Ditambahkan bahwa dengan berhasil digagalkannya peredaran 3kg ganja tersebut, berhasil menyelamatkan 30 ribu orang.

"Tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang ," pungkasnya.

Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi

Turut hadir dalam ungkap tersebut, Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir, Sekda Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, dan Kepala Dispol PP Suprapto. (hud/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO