BNNK Gresik Gagalkan Pengiriman 3 Kg Ganja di Desa Petiyen Tunggal

BNNK Gresik Gagalkan Pengiriman 3 Kg Ganja di Desa Petiyen Tunggal Kepala BNNK Gresik Kartono (tengah) bersama Ketua DPRD Gresik, Sekda, dan Kadispol PP menunjukkan barang bukti 3 kg ganja. foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik berhasil menggagalkan pengiriman ganja seberat 3 kg di Jalan Raya Petiyen, , , Kabupaten Gresik, .

Petugas BNNK juga berhasil menangkap kurir tersebut. Pelakunya adalah Robby Adyaksa (35), warga Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

Kepala AKBP Kartono, merilis keberhasilan ungkap tersebut di Kantor , di Jalan KH Wachid Hasyim, Selasa (23/8/2022).

Kartono mengungkapkan, kronologi berhasil menggagalkan pengiriman 3 kg ganja yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Gresik bermula adanya laporan dari masyarakat.

Pada 17 Agustus 2022 lalu, petugas mendapatkan laporan akan ada kiriman paket diduga jenis ganja kering seberat 3 kg ke Kabupaten Gresik melalui ekspedisi.

Kemudian pada 19 Agustus 2022, BNNK kembali menerima laporan kalau paket ganja sudah sampai di Gresik. "Informasi yang kami dapat ganja 3 kg akan dikirim ke penerima," tuturnya.

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO