Pemilu 2024, Mantan Bawaslu Jatim Sebut Vermin Jadi Belenggu Anggota Parpol

Pemilu 2024, Mantan Bawaslu Jatim Sebut Vermin Jadi Belenggu Anggota Parpol Sri Sugeng Pujiatmoko ketika di persidangan MK.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Verifikasi Administrasi (vermin) anggota partai politik (parpol) yang sedang dilakukan KPU kabupaten/kota di daerah dinilai Sri Sugeng Pujiatmoko, mantan anggota Jatim jadi belenggu 24 parpol yang ikut .

"Hasil vermin yang dilaksanakan KPU kabupaten/kota sangat menentukan parpol menjadi kontestan pemilu. Bagi parpol yang telah memenuhi parliamentary threshold (PT). Namun jika parpol baru atau parpol yang sudah menjadi peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi PT jika hasil verminnya tidak memenuhi syarat minimal anggota 1.000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk, maka parpol tersebut tidak dilanjutkan untuk dilakukan verifikasi faktual keanggotaan, sehingga parpol yang tidak dapat menjadi kontestan ," kata pria yang juga seorang pengacara ini, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga: Turunkan APK Miliknya Sendiri, Cawalkot Blitar Ipin: Sadar Diri

Menurut dia, objek vermin keanggotaan parpol sambung Sri Sugeng adalah sejumlah anggota parpol yang sudah diserahkan parpol melalui SIPOL saat mendaftar di KPU, dan substansi vermin adalah terkait dengan kegandaan anggota parpol, baik kegandaan anggota di internal parpol maupun antar anggota parpol, dan anggota parpol yang tidak memenuhi syarat.

"Bagi parpol yang telah memenuhi PT biasanya meremehkan dalam penyerahan data keanggotaan parpol di SIPOl, karena menganggap bahwa vermin hanya dilakukan untuk pemenuhan data jumlah keanggotaan parpol telah memenuhi syarat minimal 1000 anggota atau 1/1000 dari jumlah penduduk, dan tidak mengira jika vermin dilakukan terkait kegandaan maupun anggota yang tidak memenuhi syarat, misalnya mencantumkan ASN, TNI/Polri, belum berumur 17 tahun," paparnya.

Ia menuturkan, jika dilihat dari pelaksanaan vermin yang dilakukan KPU kabupaten/kota sesungguhnya sudah semi verifikasi faktual terhadap keanggotaan parpol, meskipun tidak dilakukan secara faktual dengan metode krejcie dan morgan, dengan dilakukan pengambilan sampel anggota parpol sebagaimana data di SIPOL untuk selanjutnya diverfak sebagaimana PKPU 4/2022.

Baca Juga: Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kota Batu Minta Masyarakat Awasi Praktik Money Politic

"Nah, persoalannya adalah PKPU 4/2022 yang di dalamnya mengatur verifikasi administrasi itu diterbitkan setelah parpol telah menyerahkan data keanggotaan di SIPOL saat parpol melakukan pendaftaran di KPU, sehingga bagi parpol sudah tidak bisa lagi menambah data anggota parpol di SIPOL," tuturnya.

Meskipun PKPU 4/2022 telah mengatur jika hasil vermin keanggotaan parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan parpol 1000 anggota atau 1/1000 dari jumlah penduduk masih diberikan kesempatan untuk mengajukan perbaikan, namun bagi parpol yang sudah memenuhi PT menjadi catatan tersendiri bagi parpol yang bersangkutan.

"Jika parpol yang telah melakukan perbaikan, dan hasil verminnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka bagi parpol baru dan parpol peserta pemilu tahun 2019 yang tidak memenuhi PT, tidak dapat melanjutkan untuk dilakukan verifikasi faktual keanggotaan, artinya parpol tersebut tidak dapat menjadi peserta pemilu tahun 2024, dan jika hal itu terjadi akan menjadi ruang sengketa proses di ," kata Sugeng.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Ajak Masyarakat Awasi Setiap Tahapan Pilkada 2024

Namun, bagi parpol yang memenuhi PT dan hasil vermin keanggotaannya dinyatakan memenuhi syarat, maka parpol tersebut tidak perlu atau tidak dilanjutkan untuk dilakukan verifikasi faktual keanggotaan, dan parpol tersebut dinyatakan menjadi peserta pemilu tahun 2024.

"Sekarang problemnya adalah jika parpol yang memenuhi PT dan hasil vermin perbaikan keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka bagaimana status parpol tersebut, apakah parpol tersebut tidak ditetapkan menjadi peserta pemilu tahun 2024, atau bagaimana, sedangkan parpol tersebut telah memenuhi PT ? Lalu jika terjadi seperti itu, bagaimana keputusan KPU, apakah tetap menyatakan parpol tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak ditetapkan menjadi peserta pemilu atau seperti apa ?," urai Sugeng.

KPU lanjutnya sebagai lembaga mandiri, maka KPU harus konsisten untuk memutuskan parpol tersebut tidak ditetapkan menjadi peserta pemilu tahun 2024 dengan segala konsekuensinya, meskipun kedudukan parpol tersebut telah memenuhi PT.

Baca Juga: Warga Mulyorejo Digegerkan Janda Bersimbah Darah, Diduga Hendak Bunuh Diri

"Parpol yang telah memenuhi PT pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, berpandangan bahwa substansi verminnya hanya terbatas pada SK Kepengurusan parpol pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 30% keterwakilan perempuan, kantor tetap parpol, keterangan domisili," ungkapnya.

"Parpol tidak mengira dan menyangka jika vermin keanggotaan parpol dilakukan sampai menyentuh terkait kegandaan keanggotaan, dan anggota parpol yang tidak memenuhi syarat, karena PKPU 4/2022 terkait dengan pendaftaran partai politik peserta pemilu diterbitkan setelah parpol menyerahkan data keanggotaan melalui SIPOL saat mendaftar di KPU," imbuhnya.

Hasil pengawasan dalam pelaksanaan vermin keanggotaan di beberapa kabupaten/kota telah menemukan dugaan kegandaan data keanggotaan internal maupun antar parpol maupun anggota parpol yang tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Bawaslu Jatim Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Kediri

"Dengan kondisi seperti itu, maka tidak menutup kemungkinan bagi parpol telah memenuhi PT, hasil vermin perbaikan keanggotaan bisa saja dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dalam kondisi seperti itu, maka KPU harus tetap memutuskan bahwa parpol tersebut tidak dapat menjadi peserta pemilu tahun 2024, meskipun parpol tersebut yang telah memenuhi PT, dan parpol tersebut mempunyai wakil-wakilnya di lembaga legislatif. Jika KPU memutuskan parpol tersebut tidak dapat menjadi peserta pemilu, maka keputusan itu seakan-akan “melempar persoalan” kepada untuk menjadi sengketa proses sebagaimana ketentuan Pasal 469 UU 7/2017 terkait dengan verifikasi parpol peserta pemilu," ujarnya.

Ketentuan Pasal 469 UU 7/2017 memberikan ruang sengketa proses, dan bukan hanya persoalan “lempar melempar” persoalan, tetapi itulah mekanisme yang harus ditempuh, entah ada kesan “lempar melempat” atau tidak, namun secara hukum diberikan kewenangan untuk memeriksa dan memutus sengketa proses.

"Tentu ini bukan pekerjaan yang mudah bagi sebagai penyelesai sengketa proses, karena permohonan sengketa diajukan oleh parpol yang telah memenuhi PT yang hasil vermin perbaikan keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Tentu tidak dengan serta menyatakan permohonan sengketanya dikabulkan, dengan dalih bahwa parpol yang mengajukan sengketa adalah parpol yang telah memenuhi PT, maka harus melihat persoalan itu secara komprehensif dan harus hati-hati, karena pemohonnya adalah parpol yang telah memenuhi PT yang mempunyai wakilnya di lembaga legislatif dibanding pemohonnya adalah parpol baru atau parpol peserta pemilu tahun 2019 yang tidak memenuhi PT," pungkasnya.

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

Sugeng menilai, sebagai lembaga yang imparsial dalam melihat persoalan tidak melihat kualifikasi siapa pemohonnya, tetapi lebih pada substansi atau materi pokok permohonannya. (nng/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO