PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sempat molor berhari-hari lantaran terkendala SK bupati yang tak kunjung turun, program bedah rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Pasuruan sebanyak 1.172 unit, akhirnya mulai bergulir.
Menurut keterangan Plt Kepala Dinas Perkim Kabupaten Pasuruan, Trijono Isdijanto, program yang tersebar di beberapa kecamatan itu mulai berjalan. Kata dia, ada beberapa penerima bantuan yang mulai melakukan rehab.
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
"Total bedah rumah tahap I sebanyak 446 unit, yang sudah mulai melakukan pengerjaan ada di Kecamatan Winongan 37 unit, Kecamatan Grati 7 unit, Kecamatan Nguling 14," jelasnya didampingi Ihwan Hadi, Kabid Penataan Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkim Pasuruan.
Menurutnya, para penerima bantuan RTLH memang tidak langsung melakukan pembongkaran rumah dengan berbagai alasan. Antara lain, ada yang masih menunggu hari baik.
"Tapi pada prinsipnya mereka sudah bisa melakukan pengerjaan karena anggaran yang disiapkan pemkab sudah turun, yakni Rp12 juta untuk material, dan Rp3 juta untuk upah pekerja," terangnya.
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
Adapun untuk material bahan bangunan, Trijono menjelaskan bahwa pihaknya mempersilakan para penerima bantuan menentukan toko galangan sendiri bekerja sama dengan kelompok masyarakat (pokmas).
"Yang menentukan toko galangan adalah mereka, dinas tidak ikut campur," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, program bedah rumah bagi warga miskin sempat molor lantaran SK bupati yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tak kunjung turun.
Baca Juga: Hari Jadi ke-79 Provinsi Jatim, Pemkab Anugerahi Penghargaan 20 Elemen Masyarakat Berprestasi
Tahun 2022 ini, total ada 1.172 unit RTLH yang menjadi sasaran bedah rumah. Namun setelah dilakukan verifikasi kelengkapan persyaratan, hanya 446 unit rumah yang lolos. Untuk sisa 726 kuota akan diverifikasi kembali pada tahap II setelah P-APBD. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News