GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis, memberhentikan Bripka Deni Rahmat, karena melakukan pelanggaran yang terbukti meninggalkan tugas dinas Polri lebih dari 30 hari berturut-turut.
Pencopotan itu, dilakukan kapolres dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), di halaman Mapolres Gresik, Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Berdasarkan surat keputusan Kapolda Jatim, Nomor Kep/312/IV/2022, Bripka Deni terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Hal ini, sesuai Pasal 11 Huruf a dan Pasal 12 Huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Juncto Pasal 7 Ayat 1 Huruf a dan b, Pasal 22 Ayat 1 Huruf a Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.
Kapolres menyatakan, sebelum adanya pemberhentian, Bripka Deni, seharusnya menjabat Ba Polsek Tambak, Pulau Bawean. Namun, yang bersangkutan tak pernah menjalankan tugas di tempat tugasnya selama 30 hari berturut-turut.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
"Pemberhentian ini, menjadi bukti ketegasan Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Ini menjadi komitmen saya. Bagi anggota yang berprestasi akan saya beri reward. Bagi yang melakukan pelanggaran, punishment akan saya tegakkan dan kawal terus," katanya.
Ditegaskan kapolres, Bripka Deni, desersi atau meninggalkan tugas dinas Polri lebih dari 30 hari. Bahkan saat upacara PTDH hari ini, yang bersangkutan tidak hadir. (hud/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News