Pemkab Mojokerto Salurkan BLT DBHCHT untuk 1.188 Penerima Manfaat

Pemkab Mojokerto Salurkan BLT DBHCHT untuk 1.188 Penerima Manfaat Bupati Mojokerto saat menyalurkan BLT DBHCHT ke salah satu penerima manfaat.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Mojokerto melalui Dinas Sosial (Dinsos) mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada 1.188 penerima manfaat, Senin (29/9/2025). 

Penyaluran dilakukan di PT. Ittihad Rahmad Utama, Pendopo Kecamatan Jatirejo, serta melalui kunjungan langsung (home visit) ke 3 penerima.

Sasaran penerima bantuan meliputi buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, petani cengkeh, penyandang disabilitas, lansia, dan perempuan usia produktif yang memiliki usaha mikro. Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp250.000 per bulan selama empat bulan, yang disalurkan sekaligus dengan total Rp1.000.000.

Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, hadir langsung dalam penyaluran BLT bersama kepala OPD terkait, dan Executive Manager PT. Pos Indonesia Cabang Mojokerto.

“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau adalah bagian dari transfer pemerintah pusat ke daerah, yang salah satunya disalurkan kepada buruh pabrik rokok untuk meningkatkan perekonomian dan daya beli mereka. BLT ini diberikan tanpa potongan,” kata kepala daerah yang akrab disapa Gus Barra itu.

Dalam kesempatan itu, ia juga melakukan home visit ke penerima manfaat atas nama Vicky Devis Ardiansah (Desa Pakis, Kecamatan Trowulan), Khasanah dan Riyati (Desa Padangasri, Kecamatan Jatirejo).

Sebagai bentuk intervensi sosial, Pemkab Mojokerto tidak hanya memberikan bantuan tunai, tetapi juga edukasi agar dana tersebut digunakan untuk kebutuhan produktif dan peningkatan kesejahteraan.

Kepala Dinsos Kabupaten Mojokerto, Try Raharjo, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan petunjuk teknis, verifikasi lapangan, hingga proses penyaluran.

“BLT ini tidak ada potongan, sesuai arahan Bupati. Jika ada kendala di lapangan, penerima manfaat dapat melaporkan melalui layanan pengaduan SANG PATIH KESOS, baik langsung ke kantor Dinas Sosial maupun melalui WhatsApp di nomor 081211124799,” paparnya. (adv/ris/mar)