
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Seorang warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, RA (32), ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polres Kediri, karena diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasatresnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara, mengatakan bahwa terduga pelaku pengedar sabu kini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia menyebut, penangkapan berawal ketika petugas menerima laporan adanya dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Pare.
"Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku di rumahnya," ujarnya, Rabu (31/8/2022).
Saat ditangkap di rumahnya, kata Ridwan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Sedangkan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 13 plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 7,22 gram, 2 timbangan digital, 2 pak plastik klip, dan 1 HP merek Oppo warna biru
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (uji/mar)