Timbun BBM Bersubsidi untuk Dijual Lagi, Warga Malang Diamankan Polisi

Timbun BBM Bersubsidi untuk Dijual Lagi, Warga Malang Diamankan Polisi Polres Kota Batu menunjukkan barang bukti penimbunan BBM di Malang.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangkap pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Dusun Krajan, Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, sebanyak 200 liter jenis solar.

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya, Pujon, Kabupaten Malang, Selasa (30/8/2022) sekira pukul 17.30 WIB.

Baca Juga: Paslon Nur-Heli Yakin Raih Suara Sah Pilwalkot Batu Lebih dari 50 Persen

"Modus tersangka membeli BBM bersubsidi jenis solar kemudian dijual secara eceran di pinggir jalan dengan harga per liter Rp8.000 kepada masyarakat," tuturnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku membeli solar bersubsidi di SPBU Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. Solar tersebut dimasukkan ke dalam tangki truk warna biru bernopol N 8718 KF.

"Kemudian dalam tangki tersebut, dipindahkan ke jeriken-jeriken. Selanjutnya, BBM yang sudah dipindahkan ini dijual pelaku berinisial WD secara eceran ke masyarakat," jelasnya

Baca Juga: Pertama di Kota Batu, Pemkot Launching Koperasi Multi Pihak Kreatif

Dalam kasus tersebut, mengamankan barang bukti berupa satu unit truk, BBM solar sekira 200 liter, 6 buah jeriken ukuran 32 liter, kemudian 2 buah jeriken ukuran 30 liter, satu jeriken ukuran 25 liter, 3 jeriken ukuran 5 liter, satu buah ember, satu buah corong, dan dua buah canting.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan hukuman pidana setinggi-tingginya 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (adi/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO