KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu menangkap pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Dusun Krajan, Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, sebanyak 200 liter jenis solar.
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya, Pujon, Kabupaten Malang, Selasa (30/8/2022) sekira pukul 17.30 WIB.
Baca Juga: Gelar Sosialisasi Pemungutan, Hitung dan Rekapitulasi Suara, Ini Harapan KPU Kota Batu
"Modus tersangka membeli BBM bersubsidi jenis solar kemudian dijual secara eceran di pinggir jalan dengan harga per liter Rp8.000 kepada masyarakat," tuturnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku membeli solar bersubsidi di SPBU Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. Solar tersebut dimasukkan ke dalam tangki truk warna biru bernopol N 8718 KF.
"Kemudian dalam tangki tersebut, dipindahkan ke jeriken-jeriken. Selanjutnya, BBM yang sudah dipindahkan ini dijual pelaku berinisial WD secara eceran ke masyarakat," jelasnya
Baca Juga: Beberkan Manfaat Car Free Day, Pj Wali Kota Batu Borong Dagangan UMKM untuk Panti Asuhan
Dalam kasus tersebut, Polres Batu mengamankan barang bukti berupa satu unit truk, BBM solar sekira 200 liter, 6 buah jeriken ukuran 32 liter, kemudian 2 buah jeriken ukuran 30 liter, satu jeriken ukuran 25 liter, 3 jeriken ukuran 5 liter, satu buah ember, satu buah corong, dan dua buah canting.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan hukuman pidana setinggi-tingginya 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (adi/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News