"Hak KPM yang di tahap tiga sudah dikembalikan. Namun, tetap kami dalami di tahap duanya," ujarnya.
Menurutnya, penanganan kasus korupsi harus melewati tiga tahapan, mulai dari klarifikasi, penyelidikan (lidik), dan penyidikan (sidik). Sedangkan saat ini, APH sedang fokus mencari perbuatan melawan hukum.
"Jika ditemukan ada perbuatan melawan hukum disertai dengan dokumen-dokumen lengkap, lalu kemudian kita meminta audit investigasi untuk memastikan potensi kerugian agar kasus ini naik lidik dan sidik," tambahnya.
Ditanya soal pengembalian uang PKH, ia mengatakan bahwa hal itu tidak menghapus perkara. Tetapi di sisi lain, ada edaran Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa kerugian di bawah Rp50 juta harus dikembalikan.
"Perkara ini akan segera kami gelar untuk mengetahui kerugian dan perbuatan melawan hukum," paparnya.
Hingga berita ini ditulis, Korkab PKH Dili Suhaimi masih belum bisa dihubungi. (tam/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News