MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Mojokerto dengan tegas menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang ditetapkan pemerintah per 3 September 2022 lalu.
Hal itu disampaikan langsung oleh Imam Sutarso, Ketua DPD PKS Mojokerto kepada para awak media, Selasa (6/9/2022), di Kantor DPD PKS Kabupaten Mojokerto, Desa Tambak Agung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Syafiuddin Minta Menteri PU dan Presiden Prabowo Perhatikan Tangkis Laut di Bangkalan
Ia menjelaskan, sikap pengurus PKS Kabupaten Mojokerto terkait dengan kebijakan pemerintah yang menaikkan BBM bersubsidi, dengan tegas menolaknya. Dimungkinkan, kebijakan itu jangan sampai membuat rakyat akan bertambah susah.
"Untuk Itu, saya sebagai Ketua DPD PKS beserta unsur PKS Kabupaten Mojokerto, menolak kebijakan pemerintah menaikkan BBM bersubsidi dan kami harus berpihak pada rakyat. Karena kami punya beban moral dan punya beban konstitusi." jelasnya.
Imam juga menyampaikan, kenaikan BBM bersubsidi itu semuanya nanti akan berdampak dengan kenaikan harga yang lain. Di samping itu, akan menurunkan daya beli masyarakat khususnya masyarakat kecil. Seperti tukang ojek, tukang bakso, pedagang keliling, para buruh pekerja atau pelaku UMKM.
Baca Juga: Umroh Pakai Hijab, DPR RI Minta Selebgram Transgender ini Ditangkap
"Itulah kenapa dasar-dasar kita menolak kebijakan pemerintah menaikkan BBM bersubsidi. Karena, kita menegaskan bahwa PKS Kabupaten Mojokerto dan menyatakan sikap kami meminta kepada pemerintah pusat, untuk membatalkan kenaikan harga BBM bersubsidi," terangnya.
Pihaknya juga kompak mendukung langkah-langkah DPP PKS dan juga fraksi-fraksi DPRD fraksi PKS DPR RI untuk menyuarakan aspirasi rakyat yang menolak kenaikan BBM bersubsidi.
"Kalau mengenai pembengkakkan biaya APBN itu, bisa dikurangi dengan melakukan efisiensi agar bebas dari pemborosan belanja," tandasnya. (ris/ari)
Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News