NGAWI, BANGSAONLINE.com - Polres Ngawi telah mengamankan dua orang pria yang diduga kuat hendak melakukan penimbunan BBM dengan tujuan mengambil keuntungan pribadi.
Dua orang tersebut adalah SM (36) warga Kecamtan Padas, yang tertangkap tangan membawa beberapa jeriken berisi pertalite. Serta DB (21) warga Desa Sumber Bening Kecamatan Karangjati, yang diamankan dengan barang bukti kendaraan APV nopol AE1610BS yang sudah dimodifikasi untuk membawa BBM jenis pertalite dalam jumlah banyak.
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Relawan Lakukan Evakuasi Batu Akibat Longsor di Jalan Raya
"Kedua tersangka kita amankan dalam hari yang sama di akhir Agustus sebelum terjadi kenaikan harga BBM. Mereka diamankan bersama barang bukti. Kita amankan saat para tersangka membawa pertalite setelah dari SPBU," jelas Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono.
Dari kedua pelaku, Polres Ngawi mengamankan 805 liter BBM jenis pertalite. Perinciannya, dari tersangka SM 560 liter pertalite sedangkan dari DB sebanyak 246 liter juga jenis pertalite.
Diduga motif para pelaku menimbun BBM untuk dijual kembali secara eceran guna mendapatkan keuntungan pribadi.
Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024
"Dari pengakuan pelaku, BBM tersebut akan dijual secara eceran," terangnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 53 b dan d Jo pasal 23 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, untuk kedua pelaku tidak dilakukan penahanan," pungkasnya. (nal/rev)
Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News