AJI Bojonegoro Minta Perusahaan Media Perhatikan Gaji Jurnalis

AJI Bojonegoro Minta Perusahaan Media Perhatikan Gaji Jurnalis AKSI. Sejumlah anggota AJI Bojonegoro saat menggelar aksi di depan kantor Pemkab setempat. Foto: eky nurhadi/BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Di hari buruh internasional atau may day 1 Mei 2015 ini, sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bojonegoro juga menggelar aksi damai. Aksi itu digelar di depan Pemkab setempat, Jumat siang (1/5).

Para jurnalis itu menyuarakan pesan bahwa di Indonesia, khususnya Jawa Timur dan Bojonegoro masih banyak para awak media yang digaji perusahaannya jauh dibawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sehingga para jurnalis itu jauh dari kata sejahtera.

Baca Juga: Undangan Sambung Guyub Dianggap Pilih-pilih Wartawan, Humas Polres Kediri Kota Ngaku Lupa

Khorij Zaenal Asrori, salah satu anggota AJI mengatakan, saat ini musuh awak media bukan lagi pemerintah maupun polisi. Namun, musuh yang paling dekat tersebut adalah perusahaan medianya sendiri.

"Hal ini terbukti masih banyaknya kawan-kawan jurnalis yang gajinya dibawah UMR atau UMK. Inilah yang menyebabkan banyak penyimpangan etika jurnalis seperti menerima amplop dan penyimpangan lain," tegas Khorij.

Para anggota AJI itu berharap, seluruh awak media, khususnya yang berada di bawah naungan bendera AJI di Bojonegoro bisa mendapat haknya secara penuh sehingga bisa melakukan tugas peliputan dengan beretika dan bersih.

Baca Juga: Dua Atlet Catur Anggota SIWO Kediri Siap Ikuti PORWANAS XIV

"Tentunya, hal ini setelah dipenuhinya hak-hak para awak media oleh perusahaannya masing masing, baik dari segi jumlah gaji hingga jaminan kesehatan yang seringkali masih diabaikan oleh para pengusaha," tandasnya.

AJI Bojonegoro juga mengutuk perusahaan media yang selama ini tidak memberikan upah layak kepada jurnalisnya, baik tingkat lokal, regional dan nasional. "Imbasnya, kalau jurnalisnya tidak digaji secara layak nanti akan menerima amplop dan lain-lain. Sesuai kode etik jurnalis hal itu dilarang," pungkasnya. (nur/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO