Kekerasan Digital Terhadap Jurnalis jadi Bahasan Serius di Cangkruk Bareng Wartawan Sidoarjo

Kekerasan Digital Terhadap Jurnalis jadi Bahasan Serius di Cangkruk Bareng Wartawan Sidoarjo Acara Cangkruk Bareng Wartawan Sidoarjo bertajuk Ngobrol Tentang Kebebasan.

"Kebebasan pers jika tidak diimbangi dengan kualitas SDM yang bagus, akhirnya kebebasan ini jadi kebablasan dan tidak bertanggung jawab," ujar Lukman.

Selain itu ia juga menekankan bahwa pentingnya mematuhi kode etik dalam dunia jurnalistik agar kebebasan pers yang digaungkan selama ini bisa dipertanggungjawabkan.

Prof. Dr. H Sunarno Edy Wibowo dalam kesempatan tersebur secara garis besar memaparkan tentang dasar hukum dalam dunia pers, ketentuan-ketentuan kinerja jurnalis di mata hukum, dan aspek pidana yang dapat terjadi.

"Semuanya ada ketentuannya. Mulai dari ketentutan umum hingga khusus bagi seorang jurnalis dan perusahaan media. Misalnya ketika berbicara mengenai pelarangan atau dalam hal ini menghalang-halangi kinerja jurnalis, hal itu ada di Pasal 18 UU pers yang ancaman hukumannya 2 tahun," papar pria yang akrab disapa Prof Bowo tersebut.

Dalam ketentutan perundang-undangan, imbuh Bowo, untuk melindungi jurnalis dari pelanggaran, tentunya perusahaan media juga harus berbadan hukum yang legal.

"Jadi ketika berbicara soal kebebasan kita juga harus tau bahwa perusahaan media harus berbadan hukum. Itu semua ada UU pers pasal 40 tahun 1999," katanya.

Bowo juga mewanti-wanti bagi seluruh jurnalis khususnya yang ada di Sidoarjo bahwa kebebasan pun tidak boleh kebebalasan dan menghilangkan kode etik dan kaidah jurnalistik yang benar didalamnya.

Di akhir statemennya, Prof Bowo mengatakan bahwa jurnalis atau wartawan merupakan profesi yang mulia jika dibarengi dengan pemahaman tentang kode etik dan kaidah jurnalistik yang benar. (cat/ari) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO