Korupsi Pungutan Pajak BPHTB dan PBB Senilai Rp1 Miliar, Kejari Batu Tetapkan Dua Tersangka

Korupsi Pungutan Pajak BPHTB dan PBB Senilai Rp1 Miliar, Kejari Batu Tetapkan Dua Tersangka Kloase kedua tersangka AFR dan J setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Batu, Kamis (8/9/2022).

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) akhirnya menetapkan dua tersangka penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah berupa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan () dan pajak bumi dan bangunan () pada Badan Keuangan Daerah tahun 2020.

Kedua tersangka berinisial AFR dan J ditahan setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Batu, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga: Meriahkan Malam Tahun Baru, Senyum World Hotel Kota Batu Gelar Carnival Countdown

Dengan mendatangkan 53 saksi yang terdiri dari PNS di Lingkungan Pemkot Batu, PPAT serta Wajib Pajak.

Penyidik menyebutkan, kerugian keuangan negara sebanyak Rp1.084 miliar itu bersumber dari selisih antara dan dari yang sudah menjadi ketetapan Pemkot Batu, telah diubah oleh kedua tersangka.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo mengatakan proses penahanan yang dilakukan terhadap kedua tersangka sudah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Harga Daging Ayam di Kota Batu Terus Merangkak Naik Jelang Nataru

"Dari hasil penyidikan, terungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka AFR bersama dengan tersangka J, menurunkan NJOP dengan cara mengubah kelas objek pajak tanpa penetapan Walikota" ucapnya.

Menurutnya, mengubah NJOP tanpa ada penetapan Walikota adalah melanggar Pasal 51 ayat 3, PERDA No.7/2019, tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat 3, dan PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan .

"Penetapan besarnya NJOP ditetapkan oleh Walikota berdasarkan klasifikasi objek pajak," jelasnya

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Sisir Kota Batu Ludes Terbakar

Selain itu, kata Edi, tersangka membuat NJOP baru yang tidak sesuai dengan prosedur, hal itu melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan Pasal 5.

"Pendaftaran Objek baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan, yakni mengajukan pendaftaran secara tertulis yang ditujukan kepada walikota, dan Pasal 6 ayat 3, tentang Permohonan Mutasi subjek , harus dilengkapi dengan surat permohonan mutasi" bebernya kepada awak media.

Kemudian, tersangka juga mencetak SPPT- diluar pencetakan massal yang tidak sesuai prosedur. Hal itu, melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan Pasal 13 ayat 6.

Baca Juga: Kontribusi Aktif dalam Penyelenggaraan Statistik Sektoral, BPBD Kota Batu Sabet 2 Penghargaan ini

"SPPT- dapat diterbitkan melalui Pencetakan Massal, atau Pencetakan dalam rangka pembuatan salinan SPPT- dan Mutasi, Pembetulan dan Keberatan SPPT," katanya

Dari perbuatannya AFR dan J, penyidik menetapkan telah terjadi tindak pidana korupsi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo. pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tutur Edi.

Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Lokasi Longsor di Giripurno, BPBD dan DPUPR Gercep Bantu Material

Edi mengatakan, AFR merupakan staf analis pajak pada BAPPEDA selaku Operator SISMIOP karena jabatannya, tersangka mempunyai akses ke aplikasi Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), dan melakukan perubahan pada NJOP objek pajak dengan cara mengubah 'kelas' objek pajak, membuat Nomor Objek Pajak (NOP) yang baru, serta melakukan pencetakan SPPT- dengan tidak sesuai ketentuan, perbuatan tersebut mengakibatkan jumlah dan yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak menjadi berkurang.

Sementara itu, lanjut Edi, tersangka J selaku makelar, yang bekerjasama dan memberikan sejumlah uang kepada tersangka AFR untuk kepentingan penurunan tersebut, tersangka J juga mendapatkan keuntungan.

Dengan memertimbangkan syarat subyektif dan obyektif dari ketenutan Pasal 21 KUHAP, mengenai penahanan, keduanya mendapat ancaman pidana selama lima tahun penjara atau lebih.

Baca Juga: Longsor Akibat Hujan Terjang Rumah Warga di Kota Batu, BPBD Keluarkan Sejumlah Rekomendasi

"Terhadap kedua tersangka langsung kami lakukan Penahanan di Rumah Tahanan Malang selama 20 hari terhitung sejak hari ini, Kamis (8/9/2022), dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan" pungkasnya

Selanjutnya, untuk penetapan tersangka, akan dilanjutkan dengan pendalaman khusus kepada masing-masing pelaku dalam rangka penyusunan berkas perkara kepada penuntut umum. (adi/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO