KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu akhirnya menetapkan dua tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah berupa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020.
Kedua tersangka berinisial AFR dan J ditahan setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Batu, Kamis (8/9/2022).
Baca Juga: Cegah Laka Maut Terulang, Dishub Batu Bakal Ramp Check Bus Tiap Pekan
Dengan mendatangkan 53 saksi yang terdiri dari PNS di Lingkungan Pemkot Batu, PPAT serta Wajib Pajak.
Penyidik menyebutkan, kerugian keuangan negara sebanyak Rp1.084 miliar itu bersumber dari selisih antara BPHTB dan PBB dari yang sudah menjadi ketetapan Pemkot Batu, telah diubah oleh kedua tersangka.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo mengatakan proses penahanan yang dilakukan terhadap kedua tersangka sudah memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Hujan Deras di Kota Batu, Plengsengan Ambrol Timpa Rumah Warga Tlekung
"Dari hasil penyidikan, terungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka AFR bersama dengan tersangka J, menurunkan NJOP dengan cara mengubah kelas objek pajak tanpa penetapan Walikota" ucapnya.
Menurutnya, mengubah NJOP tanpa ada penetapan Walikota adalah melanggar Pasal 51 ayat 3, PERDA Kota Batu No.7/2019, tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat 3, dan PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB.
"Penetapan besarnya NJOP ditetapkan oleh Walikota berdasarkan klasifikasi objek pajak," jelasnya
Baca Juga: Pj Wali Kota Aries: Pembangunan Perumahan Negara di Kota Batu Selesai 100 Persen
Selain itu, kata Edi, tersangka membuat NJOP baru yang tidak sesuai dengan prosedur, hal itu melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5.
"Pendaftaran Objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan, yakni mengajukan pendaftaran secara tertulis yang ditujukan kepada walikota, dan Pasal 6 ayat 3, tentang Permohonan Mutasi subjek PBB, harus dilengkapi dengan surat permohonan mutasi" bebernya kepada awak media.
Kemudian, tersangka juga mencetak SPPT-PBB diluar pencetakan massal yang tidak sesuai prosedur. Hal itu, melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 13 ayat 6.
Baca Juga: Hujan Deras yang Kembali Guyur Kota Batu Akibatkan Plengsengan di Jalan Giripurno Longsor
"SPPT-PBB dapat diterbitkan melalui Pencetakan Massal, atau Pencetakan dalam rangka pembuatan salinan SPPT-PBB dan Mutasi, Pembetulan dan Keberatan SPPT," katanya
Dari perbuatannya AFR dan J, penyidik menetapkan telah terjadi tindak pidana korupsi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo. pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tutur Edi.
Baca Juga: Tinjau Lokasi Longsor di Desa Gunungsari, Pj Wali Kota Batu Imbau Warga Tetap Waspada
Edi mengatakan, AFR merupakan staf analis pajak pada BAPPEDA Kota Batu selaku Operator SISMIOP karena jabatannya, tersangka mempunyai akses ke aplikasi Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), dan melakukan perubahan pada NJOP objek pajak dengan cara mengubah 'kelas' objek pajak, membuat Nomor Objek Pajak (NOP) yang baru, serta melakukan pencetakan SPPT-PBB dengan tidak sesuai ketentuan, perbuatan tersebut mengakibatkan jumlah BPHTB dan PBB yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak menjadi berkurang.
Sementara itu, lanjut Edi, tersangka J selaku makelar, yang bekerjasama dan memberikan sejumlah uang kepada tersangka AFR untuk kepentingan penurunan BPHTB tersebut, tersangka J juga mendapatkan keuntungan.
Dengan memertimbangkan syarat subyektif dan obyektif dari ketenutan Pasal 21 KUHAP, mengenai penahanan, keduanya mendapat ancaman pidana selama lima tahun penjara atau lebih.
Baca Juga: Pemkot Batu Dukung Penuh Penetapan Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Rem Blong
"Terhadap kedua tersangka langsung kami lakukan Penahanan di Rumah Tahanan Malang selama 20 hari terhitung sejak hari ini, Kamis (8/9/2022), dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan" pungkasnya
Selanjutnya, untuk penetapan tersangka, akan dilanjutkan dengan pendalaman khusus kepada masing-masing pelaku dalam rangka penyusunan berkas perkara kepada penuntut umum. (adi/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News