SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakuakan pengawalan kerja sama pengelolaan sampah menjadi bahan bakar jumputan padat untuk Co-Firing Pemangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Kerja sama Penelitian dan Pengembangan Pengelolaan Sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat untuk Co-Firing dilakukan Pemkab Sidoarjo dengan PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB), anak usaha PLN yang bergerak di bidang pembangkitan listrik.
Kerja sama tersebut, resmi dimulai seiring dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor dengan Direktur Operasi 2 PT PJB Rachmanoe Indarto, di Kantor Pusat PT PJB, Ketintang Surabaya, Selasa, (13/9/2022).
Penandatanganan itu, disaksikan oleh Direktur Utama PT PJB, Gong Matua Hasibuan, Komisaris Independen PT PLN Persero, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Direktur Mega Proyek Energi Terbarukan PT PLN Persero William Kusdiharto, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky dan Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko.
Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, pihaknya mempunyai kepentingan mengawal kerja sama pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Pemda dan PT PJB.
Ia mengatakan, kepentingan itu, guna menjaga uang pemda agar tidak terjadi pemborosan dalam pengelolaan sampah dan mendukung pelaksanaan MoU antara Pemkab Sidoarjo dengan PT PJB.
Menurutnya, secara perhitungan kerja sama tersebut, dapat menguntungkan kedua belah pihak. Bahkan, Pemda tidak perlu mengeluarkan anggaran untuk mengatasi pengelolaan sampah.
Karena sampah yang ada sekarang bisa diolah, dijadikan campuran bahan bakar PLTU, kemudian dijual ke PT PJB. Sementara keuntungan yang diperoleh PT PJB, bisa dimaksimalkan untuk pembelian bahan bakar batu bara.
Pahala juga menjelaskan, kerja sama itu harus dipahami Pemda, tujuannya bukan untuk mencari pendapatan, namun menyelesaikan permasalahan sampah agar ramah lingkungan.
"Tujuan utama tidak mencari pendapatan tetapi menyelesaikan masalah sampah di daerah," tuturnya.
KPK juga tengah mengajukan perubahan Perpres Nomor 35 tahun 2018, tentang pemanfaatan sampah yang diubah menjadi energi listrik. Ia Mengatakan, perpres ini dalam proses perubahan dan sudah diajukan ke Presiden Joko Widodo.