Putusan Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing di Gresik: Nur Hudi Dicopot, Nasir Kena Prank

Putusan Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing di Gresik: Nur Hudi Dicopot, Nasir Kena Prank Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir didampingi Anggota BK Mega Bagus Saputro saat memberikan keterangan pers. foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

Ditegaskannya, pemberian sanksi itu karena sesuai hasil rapat BK Nur Hudi dipastikan melanggar kode etik dan tata tertib (tatib) . Namun, kata Qodir, ada sejumlah hal yang meringankan.

"Hal yang meringankan seperti yang bersangkutan tidak bisa mengoperasikan media sosial (medsos). Sehingga dipastikan ada pihak lain yang menjalankan," ungkapnya.

Pertimbangan lain, masih kata Qodir, yang bersangkutan kooperatif saat dipanggil sidang-sidang yang digelar BK.

"Usai pencopotan Nur Hudi dari jabatan Sekretaris Komisi IV, selanjutnya Komisi IV akan melakukan rapat untuk memilih kembali sekretaris," terang ketua DPC PKB Gresik ini

Untuk , BK memastikan yang bersangkutan tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik. Sehingga, BK memutuskan mengembalikan semua hak-hak yang bersangkutan.

"Kalau bahasa anak muda sekarang Pak Nasir itu kena prank. Karena diundang dan tidak tahu jika acaranya seperti itu," katanya.

Untuk itu, tambah Qodir, Nasir kembali menjabat Ketua BK setelah sebelumnya sempat di-off-kan (diberhentikan) sementara. Nama baiknya juga dikembalikan.

"Karena dalam penyelidikan dan pemeriksaan dipastikan tidak ada pelanggaran untuk Pak Nasir. Jadi kami kembalikan semua haknya," tutupnya. (hud/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO