Ini Daftar Pelanggaran Etik yang Membuat Ferdy Sambo Tetap Dipecat

Ini Daftar Pelanggaran Etik yang Membuat Ferdy Sambo Tetap Dipecat Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Majelis sidang kode etik permohonan banding terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Irjen Ferdy Sambo ditolak.

Hal ini adalah beberapa pelanggaran mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo tetap dipecat dari .

Baca Juga: Polsek Prajurit Kulon Ikuti Peluncuran Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan

Sidang yang dipimpin oleh Irwasum , Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes , Senin (19/9/2022) ini bersifat final dan mengikat.

Ferdy Sambo adalah salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky.

Pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo telah dibacakan saat sidang etik digelar pada (26/8/2022) lalu. Dalam sidang tersebut, terdapat tujuh aturan yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi berikut PP No 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian dan Perpol No 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik kepada Ferdy Sambo, Yaitu :

Baca Juga: Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan di Sidoarjo

1. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol No 7 Tahun 2022

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas karena melanggar sumpah atau janji anggota , sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik juncto setiap pejabat dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.

2. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol No 7 Tahun 2022

Baca Juga: Instruksi Kapolri, Kapolres Mojokerto Kota Periksa HP Anggota

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas karena melanggar sumpah atau janji anggota , sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik juncto setiap pejabat dalam etika kepribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.

3. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol No 7 Tahun 2022

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas karena melanggar sumpah atau janji anggota , sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik juncto setiap pejabat dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.

Baca Juga: Pemohon SIM Wajib Miliki BPJS, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim Bilang Begini

4. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol No 7 Tahun 2022

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas karena melanggar sumpah atau janji anggota , sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik juncto setiap pejabat dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP, atau disiplin atau tindak pidana.

5. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol No 7 Tahun 2022

Baca Juga: Peringati HUT ke-73 Humas Polri, Polres Bangkalan Gelar Donor Darah

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas karena melanggar sumpah atau janji anggota , sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik juncto setiap pejabat polri sebagai atasan dilarang berikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, agama dan kesusilaan.

6. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol No 7 Tahun 2022

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas karena melanggar sumpah atau janji anggota , sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik juncto setiap pejabat yang berkedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Ngawi Gelar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI dan Polri

7. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol No 7 Tahun 2022

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas karena melanggar sumpah atau janji anggota , sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik juncto setiap pejabat , dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO