Pengurusan Perijinan di KPPT Dikeluhkan Rumit, Investor enggan Masuk Situbondo

Menurutnya, Komisi I DPRD Situbondo telah memberikan rekomendasi, paling tidak KPPT membuat brosur tentang mekanisme dan besaran biaya perijinan bahkan perlu ada standart perijinan terkait berapa lama pengurusan ijin bisa selesai.

"Kalau tidak ada transparansi, akan memberikan peluang terhadap praktek terjadinya per-caloan, bahkan bisa saja dilakukan oknum pegawainya sendiri," kata Mahbub.

Sementara itu, Kepala KPPT Pemkab Situbondo, Imam Ansori membantah jika tidak ada transparansi dan kurangnya sosialisasi yang di KPPT. Menurutnya, KPPT selama ini sudah melakukan sosialisai kepada masyarakat melalui media elektronik dan televisi. Pihaknya juga sudah membuat leaflet yang memuat besaran biaya dan berapa lama waktu pengurusan ijin.

Imam menambahkan, terkait rekomendasi yang yang harus diurus ke Dinas teknis terkait, hal tesebut karena tidak ada staff Dinas teknis terkait yang ditempatkan di KPPT.

Diperoleh informasi, untuk mengurus Ijin mendirikan Bangunan (IMB) sebuah ruko, harus dilalui dengan pengajuan ke KPPT dengan rekomendasi beberapa dinas terkait. Disebut-sebut, untuk pengurusan IMB ruko bisa menelan biaya hingga puluhan juta rupiah.

“Info yang masuk ke teman-teman DPR, untuk mengurus IMB Ruko misalnya, itu harus mengurus rekomendasi IPR ke Bappeda yang biaya mencapai belasan juta rupiah, rekomendasi amdalalinnya diurus di Dishub dengan biaya sekitar Rp 4 - 5 juta, terus rekomendasi setplan di dinas Cipta Karya dengan biaya sekitar Rp 2 - 3 juta, lalu untuk pengurusan ijin di KPPT itu biayanya hampir Rp 7 juta. Itu sekelas ijin IMB ruko. Kalau untuk mengurus ijin buat apotek lain lagi. Info yang kami dapat, itu bisa menghabiskan biaya Rp. 60 juta-an,” tutup Edy. (had/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO