Dituding Terima 'Sogokan' Karena Tangguhkan Penahanan Tersangka Penista Agama, Polres Gelar Audiensi

Dituding Terima Polres Gresik saat menggelar audiensi dengan elemen masyarakat soal penangguhan penahanan 4 tersangka dugaan penistaan agama. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres menggelar audiensi dengan sejumlah elemen masyarakat di ruang command center mapolres setempat, Selasa (20/9/2022).

Audiensi itu menindaklanjuti banyaknya pertanyaan masyarakat terkait kelanjutan kasus penistaan agama, berupa di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng.

Sebab, saat ini Polres menangguhkan penahanan terhadap 4 tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya, Anggota Fraksi Nasdem DPRD Nur Hudi Didin Ariyanto.

"Dalam pertemuan ini, kami menjelaskan perkembangan penyidikan kasus penistaan agama. Kami sampaikan bahwa saat ini sedang melengkapi petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara," ucap Kasatreskrim Polres , Iptu Wahyu Rizki Saputro dalam audiensi yang dihadiri LSM, pengurus ormas, dan para pelapor.

Dalam kesempatan itu, kasatreskrim juga membantah adanya isu uang pelicin dalam penangangan kasus tersebut. Khususnya terkait penangguhan penahanan para tersangka. Menurutnya, penahanan tersangka ditangguhkan karena secara administrasi sudah terpenuhi.

"Kami memastikan, bahwa isu yang beredar ada uang pelicin itu tidak benar. Kami pastikan, tidak ada sedikit pun uang pelicin dalam penanganan kasus ini. Juga tidak ada intervensi dari mana pun. Kami masih sesuai jalur hukum. Kami diawasi oleh pengawasan internal dan eksternal. Termasuk kegiatan ini, juga sebagai upaya untuk pengawasan dari internal dan eksternal," terangnya.

Ia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah mengawasi secara ketat perkembangan kasus dugaan penistaan agama. "Sehingga bisa segera selesai dengan cepat," jelasnya.

Wahyu menyatakan pemberkasan kasus itu sudah selesai, sehingga polres akan segera melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri .

"Nanti setelah berkas lengkap, P21, berkas kami limpahkan ke kejaksaan beserta tersangka. Kami menangguhkan penahanan ini bukan serta merta membebaskan 4 tersangka, tapi berkas perkara tetap jalan," tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor dan Aliansi Warga Cerdas (WC) , Abdullah Syafi’i, mengingatkan penegak hukum agar tak main-main dalam kasus ini. Sebab, kasus ini menyangkut agama dan keyakinan umat muslim seluruh dunia, khususnya warga .

"Kasus ini sensitif. Penegak hukum harus peka terhadap itu. Ini urusan agama dan keyakinan. Harapannya, penegak hukum tidak main-main terhadap kasus pernistaan agama," cetusnya seraya meminta Mabes Polri dan Kejagung turut mengawasi kasus ini.

Audensi itu mengundang perwakilan PCNU, PD Muhammadiyah, LDII, Kesbangpol, Kejari, Kementerian Agama (Kemenag), pelapor, LSM,  dan MUI Kabupaten .

Seperti diberitakan, pernikahan antara manusia dengan kambing digelar di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Desa Jogodalu milik Anggota Fraksi Nasdem DPRD Nur Hudi Didin Ariyanto, pada 5 Juni 2022.

Penyidik Polres telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus itu.  Yani Nur Hudi Didin Ariyanto sebagai pemilik Pesanggerahan Keramat Ki Ageng, Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki, dan Sutrisna sebagai penghulu.

Mereka dikenakan pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE juncto pasal 156a KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang penistaan agama. (hud/rev)

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO