GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dua dari sepuluh remaja yang memicu kerusuhan H-1 menjelang Lebaran diamankan Polsek Menganti.
Dua remaja tersebut, diduga pelaku pengeroyokan terhadap warga Desa Setro, Kecamatan Menganti, di desa setempat menjelang Lebaran, Selasa (9/4/2024).
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
Kedua remaja tersebut berinisial DT (20) warga Desa Laban, Menganti, dan ANA yang masih dibawah umur.
Sementara delapan pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Modus operandi pelaku memukul korban menggunakan alat ruyung, kemudian melakukan pengrusakan kaca jendela rumah milik korban Rizky Ardiansyah," ujar Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah kepada awak media, Selasa (16/4/2024).
Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik
Menurutnya, Dua warga Desa Setro yang sempat menjadi sasaran tindak kekerasan yaitu Muhammad Ari Kurniawan dan Ega Maulana.
Saat itu, kedua korban hendak menonton cek sound sahur yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (9/4/2024), sekitar pukul 3.15 WIB.
Sebelum rusuh, ke sepuluh remaja tersebut melakukan konvoi menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik
Hingga di lokasi kejadian, DT turun dari motor dan tiba-tiba menyerang dengan ruyung, hingga akhirnya korban mengalami luka.
"DT langsung turun dari motor dan memukul korban Muhammad Ari sebanyak satu kali, mengenai jari tengah dan telunjuk sebelah kanan hingga mengalami luka," ucap Roni.
Selain itu, DT sempat melakukan pemukulan dengan ruyung terhadap Ega Maulana dan mengenai pundak sebelah kiri.
Baca Juga: Jadi Sorotan Publik, Kabel Seluler Menjuntai di Perempatan Giri Gresik Usai Diterabas Tronton
DT bersama sembilan pelaku lainnya, melempari rumah Rizky Ardiansyah, hingga menyebabkan kaca jendela pecah dan lalu meninggalkan lokasi.
Setelah mengalami hal tersebut, para korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP, barang siapa secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam hukuman 5 tahun 6 bulan," kata Roni. (rif)
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Pemkab Mitigasi Banjir Kota
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News