GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dua dari sepuluh remaja yang memicu kerusuhan H-1 menjelang Lebaran diamankan Polsek Menganti.
Dua remaja tersebut, diduga pelaku pengeroyokan terhadap warga Desa Setro, Kecamatan Menganti, di desa setempat menjelang Lebaran, Selasa (9/4/2024).
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Kedua remaja tersebut berinisial DT (20) warga Desa Laban, Menganti, dan ANA yang masih dibawah umur.
Sementara delapan pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Modus operandi pelaku memukul korban menggunakan alat ruyung, kemudian melakukan pengrusakan kaca jendela rumah milik korban Rizky Ardiansyah," ujar Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah kepada awak media, Selasa (16/4/2024).
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
Menurutnya, Dua warga Desa Setro yang sempat menjadi sasaran tindak kekerasan yaitu Muhammad Ari Kurniawan dan Ega Maulana.
Saat itu, kedua korban hendak menonton cek sound sahur yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (9/4/2024), sekitar pukul 3.15 WIB.
Sebelum rusuh, ke sepuluh remaja tersebut melakukan konvoi menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas
Hingga di lokasi kejadian, DT turun dari motor dan tiba-tiba menyerang dengan ruyung, hingga akhirnya korban mengalami luka.
"DT langsung turun dari motor dan memukul korban Muhammad Ari sebanyak satu kali, mengenai jari tengah dan telunjuk sebelah kanan hingga mengalami luka," ucap Roni.
Selain itu, DT sempat melakukan pemukulan dengan ruyung terhadap Ega Maulana dan mengenai pundak sebelah kiri.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
DT bersama sembilan pelaku lainnya, melempari rumah Rizky Ardiansyah, hingga menyebabkan kaca jendela pecah dan lalu meninggalkan lokasi.
Setelah mengalami hal tersebut, para korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP, barang siapa secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam hukuman 5 tahun 6 bulan," kata Roni. (rif)
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News