KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kota Kediri pada 2020 dan 2021, Kamis (22/9/2022). Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Triyono Kutut Purwanto, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan Sri Roro Dewi Sawitri, 4 tahun penjara.
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sehingga melanggar UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, Harry Rahmat, mengatakan selain hukuuman penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga menjatuhkan. Untuk terdakwa Triyono Kutut Purwanto dijatuhi denda sebesar Rp250 juta dengan konsekuensi tambahan masa kurungan selama 4 bulan apabila tidak dibayar.
Majelis hakim juga membebankan terdakwa membayar uang penganti sejumlah Rp618.223.750, paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti maka, harta bendanya disita oleh penuntut umum untuk dilelang dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
Sedangkan untuk terdakwa Sri Roro Dewi Sawitri dijatuhi denda Rp200 juta atau tambahan masa kurungan 2 bulan apabila tidak dibayar. Serta, membayar uang penganti Rp586.875.000. dikurangi Rp182.650.000 yang sudah disita. Sehingga, jumlah yang harus dibayar sejumlah Rp317.436.875 paling lama 1 bulan setelah inkracht.
Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti, kata Harry, harta bendanya disita oleh penuntut umum untuk dilelang dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani oleh kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan. Barang bukti confirm tuntutan JPU dan membebankan kepada kedua terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu. Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir," pungkasnya. (uji/mar)
Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska Adakan Ujian Profesi Advokat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News