KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Seorang relawan FPRB (Forum Pengurangan Risiko Bancana) Kabupaten Kediri, Winarti, harus berurusan dengan Polisi karena dilaporkan warga Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang. Ia bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin dari pemilik atau pengerusakan lahan dengan bersama-sama.
Ketua FPRB Kabupaten Kediri, Ari Purnomo Adi, mengatakan bahwa tidak semua anggota masyarakat memahami tugas dan fungsi relawan di dalam manajemen penanggulangan bencana, sehingga terkadang timbul resistensi dan perlawanan hukum dari masyarakat yang merasa dirugikan.
Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Pria di Kediri Ditangkap Polisi
"Seperti yang menimpa pada saudari Winarti warga Dusun Pandean, Desa/ Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. Saudari Winarti adalah relawan FPRB Kabupaten Kediri. Jabatannya adalah Bendahara II," ujarnya, Senin (26/9/2022).
Beberapa saat yang lalu, kata Ari, Winarti diminta untuk membantu Pemerintah Desa Mlancu, Kecamatan Kandangan, dengan membawa proposal untuk disampaikan kepada BPDB Kabupaten Kediri soal permintaan bantuan normalisasi Sungai Pait yang berpotensi banjir.
Setelah dilakukan survei dan asesmen bersama dinas terkait, lanjut Ari, akhirnya normalisasi Sungai Pait dilakukan. Dalam pelaksanaan normalisasi, petugas lapangan, dituduh telah melakukan 'penyerobotan' tanah di pinggir Sungai Pait, yang diakui milik pribadi warga di Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
"Di dalam proses normalisasi Kali Pait tersebut, ada seorang warga di Kecamatan Kesembon, Kabupaten Malang, yang merasa dirugikan, lalu melaporkan dugaan penyerobotan tanah ini ke Polres Batu," tuturnya.
Setelah mempelajari kasusnya, FPRB Kabupaten Kediri segera membentuk Tim Advokasi dan melayangkan surat permohonan pendampingan dan perlindungan hukum kepada Kalaksa BPBD Kabupaten Kediri.
"Sebagai informasi, di dalam menjalankan tugas-tugas kerelawanan, seorang relawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dari Pemerintah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana dan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 tahun 2016 tentang Penanggulangan Bencana," urai Ari.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Sementara itu, Winarti, menyebut kejadiannya ada di Desa Mlancu, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. Pada waktu itu, ia hanya membantu membawa proposal ke BPBD Kabupaten Kediri.
"Jadi sifatnya hanya membantu membawakan proposal normalisasi sungai Pait, yang melalu Desa Mlancu, Kecamatan Kandangan," kata Winarti. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News